Uni Emirat Arab Berikan Fasilitas Restitusi PPN Atas Masjid

Uni Emirat Arab (UAE) melalui otoritas pajak yakni FTA (Federal Tax Authority) telah menetapkan untuk mengembalikan pajak atau lebih dikenal sebagai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Pengembalian pajak tersebut atas pembangunan dan pengoperasian masjid di seluruh EUA. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 29 Oktober 2022.

Direktur Jendral Federal Tax Authority (FTA) Khalid Ali Al-Bustani menyampaikan, bahwa FTA akan berkomitmen dalam menyediakan mekanisme, tata cara, standar, hingga proses yang jelas bagi setiap wajib pajak. Maka dari itu, FTA merancang kebijakan baru mengenai restitusi PPN atau pengembalian pajak atas pembangunan, pemeliharaan, hingga pengoperasian pada setiap masjid di UAE.

Melansir dari laman Khaleej Times, dimana restitusi pajak ini sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak, namun dengan catatan dokumen pengembalian atas dana yang diajukan masih dalam batas waktu yang ditentukan berdasarkan tanggal penyelesaian pembangunan masjid.

Baca juga Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

Restitusi pajak ini dapat dilakukan melalui portal resmi FTA, yakni e-Services FTA. Adapun, tujuan dari  diberlakukannya kebijakan mengenai restitusi PPN ini, yaitu guna mendorong kegiatan amal serta kegiatan bermanfaat lainnya yang dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, juga kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Otoritas dalam memberikan fasilitas ataupun layanan yang lebih berkualitas guna memastikan kenyamanan wajib pajak dengan sistem online yang mudah.

Dalam mengajukan restitusi PPN ini, pemerintah memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh setiap wajib pajak.  yang mana persyaratan tersebut meliputi, melampirkan salinan dokumen dari surat izin penyelenggaraan masjid, data pribadi sepeti KTP atau Paspor, rekening bank, laporan biaya operasional masjid, serta setidaknya 5 faktur pajak masukan dengan nilai yang tertinggi.

Baca juga Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?

Sebagai tambahan, pengajuan restitusi PPN pada kebijakan ini dapat dilakukan sepanjang masjid tersebut telah terdaftar sebagai masjid oleh pemerintah atau pejabat yang memiliki otoritas serta operator yang mempunya surat izin tertulis dalam mengoperasikan masjid untuk jangka waktu yang telah ditentukan yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Hal ini berlaku juga bagi mereka yang sedang mengajukan restitusi PPN.