UMKM Turut Bangun Bangsa

Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini sangat berpengaruh besar dengan perekonomian Negara selain itu UMKM juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan memberantas kemiskinan. Sektor ini tidak dapat dianggap sepele dari segi penghasilan yang diperoleh. Namun, faktanya penerimaan pajak dari sektor ini masih belum optimal. Ini menjadi tugas Otoritas pajak untuk membuat regulasi atau menindaklanjuti kebijakan yang sudah ada. Kurang pemahaman mengenai perpajakan oleh kebanyakan wirausaha menjadi salah satu faktor minimnya penerimaan pajak dari sektor UMKM ini.

Menurut Wikipedia pengertian UMKM sendiri adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Saat ini banyak anak muda yang sudah menjadi wirausaha dengan mengambil peluang – peluang usaha yang sedang happening saat ini, mereka berani untuk memulai bisnis dengan segala resiko didepannya tapi penghasilan yang mereka peroleh juga tidak kecil. Tak jarang para wirausaha muda yang membangun usaha dengan nama Pribadi tidak mengetahui aspek perpajakan dari usahanya tersebut, padahal Pemerintah telah memberikan tariff pajak untuk UMKM lebih sederhana untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran maupun pelaporan pajaknya.

Berapa tariff Pajak untuk UMKM?

Pada tahun 2018 lalu Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pajak untuk UMKM, tarif sebelumnya sebesar 1% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46, dan diubah menjadi 0,5% dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. PP 23 merupakan pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%. Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uangyang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ataupotongan sejenis.

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintan No 23 pada Pasal 2 ayat (l) merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau Perseroan terbatas. Baca Juga terkait: Perubahan Pajak UMKM di era Presiden Joko Widodo

Misalkan seorang wirausaha menggunakan fasilitas PP23 untuk perhitungan pajak atas usahanya, pada Bulan Januari mendapat penghasilan bruto sebesar Rp 30.000.000 maka pajak atas penghasilan tersebut adalah 0,5% x Rp 30.000.000 sebesar Rp 150.000. Wirausaha tersebut memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Mereka yang menggunakan fasilitas PP23 bisa merekap penghasilan mereka dalam satu tahun yang akan dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan Pribadi mereka. Jika penghasilan mereka hanya dari usaha tersebut, pada akhir tahun mereka tidak perlu lagi membayar pajak untuk pelaporan SPT Tahunan karena penghasilannya setiap bulan sudah dikenakan PP23/PPh Final.

Penggunaan tariff untuk yang menggunakan fasilitas 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah No 23 memiliki jangka waktunya sebagai berikut :

1.      7 tahun untuk wajib pajak Orang pribadi

2.      4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk CV, Firma dan koperasi

3.      3 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbatas.

Setelah jangka waktunya berakhir, wajib pajak yang menikmati fasilitas ini tidak bisa menggunakan PP23 lagi melainkan menggunakan tariff normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 tarif progresif.

 

Tapi para wirausaha tidak perlu khawatir, mereka juga bisa memilih menggunakan norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan ketentuan, Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha memiliki peredaran bruto dalam setahun kurang dari 4,8 Miliar dan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 3 bulan pada tahun bersangkutan. Tariff untuk perhitungan norma ini berdasarkan wilayah yang sudah dikelompokan oleh DJP, kita dapat mengetahui secara rinci untuk ketentuan Penggunaan Norma pernghitungan Penghasilan Neto di PER 17 Tahun 2015. Dengan adanya Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini diharapkan membantu para UMKM yang tidak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Diharapkan dengan tariff tersebut para UMKM bisa lebih mengerti dan aware dengan perpajakan di Indonesia, mereka bisa memilih tarif mana yang digunakan sesuai dengan kondisi usahanya sehingga para wirausaha (UMKM) ini dapat memgembangkan usahanya dan bisa berkontribusi lebih untuk Negara.