UMKM Pakai Tarif Final Sejak 2018, Wajib Angsur PPh

Wajib Pajak badan UMKM berbentuk CV yang menggunakan skema PPh Final UMKM sejak tahun pajak 2018 sudah mempunyai kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25 mulai tahun 2023.

Jika Wajib Pajak UMKM berbentuk CV menggunakan skema PPh Final sejak 2018, CV tersebut diwajibkan membayar pajak berdasarkan ketentuan umum sejak 2022. Akan tetapi, pada tahun ini, CV masih diperlakukan sebagai Wajib Pajak baru sehingga angsuran PPh Pasal 25-nya masih nihil.

Merujuk pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 disebutkan bahwa angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun berjalan ditetapkan nihil bagi Wajib Pajak baru selain Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Setelah Wajib Pajak UMKM berbentuk CV melaporkan SPT Tahunan 2022 pada tahun depan, CV tersebut mempunyai kewajiban untuk mengangsur PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan umum.

Baca juga Mengenal Lebih Dalam Tentang PP 23 Tahun 2018

Dalam hal mengetahui nilai angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulannya pada tahun pajak 2023, Wajib Pajak CV harus menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2022 serta kredit pajak selama tahun pajak 2022.

Sebagai contoh, jika Wajib Pajak mempunyai PPh terutang tahun 2022 sejumlah Rp 60.000.000 dan kredit pajak sejumlah Rp 48.000.000, maka dasar perhitungan PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 adalah Rp 12.000.000. Sehingga, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak setiap bulannya sejumlah Rp 1.000.000 (Rp 12.000.000/12 bulan).

Baca juga DJP Sebut Tak Ingin Terlalu Cepat Tetapkan e-Commerce Sebagai Pemungut, Ini Dia Alasannya!

Meskipun tidak lagi bisa menggunakan skema PPh final, Wajib Pajak UMKM berbentuk CV masih mempunyai kesempatan untuk menggunakan fasilitas, yakni fasilitas yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp 50 miliar bisa menggunakan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang menjadi bagian dari peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, jika Wajib Pajak CV masih belum mempunyai omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, pengurangan tarif sebesar 50% bisa digunakan atas seluruh penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak badan. Sehingga, CV tersebut hanya dikenakan tarif PPh badan sebesar 11%.