Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan hukum pidana pada umumnya. Fungsi utama dari hukum pidana di bidang perpajakan adalah melindungi ketertiban sistem perekonomian negara, sekaligus menjadi instrumen untuk mendukung penerimaan negara. Kekhususan ini memungkinkan pemerintah mengedepankan pemulihan kerugian negara sebelum menerapkan sanksi pidana, dengan pendekatan yang dikenal sebagai asas ultimum remedium. Dalam situs resminya, salah seorang fiskus DJP dalam tulisannya memberikan informasi lebih lanjut mengenai asas tersebut.
Hukum Pidana Perpajakan sebagai Lex Specialis
Hukum pidana perpajakan di Indonesia memiliki posisi yang istimewa sebagai lex specialis, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa hukum pidana pajak memenuhi kriteria sebagai lex specialis sistematis, yang memiliki norma dan sanksi tersendiri. Karakteristik ini memberikan hukum pidana pajak nuansa ekonomis yang kuat, karena fokus utamanya adalah menjaga keberlangsungan penerimaan negara.
Dalam doktrin hukum pidana, hukum perpajakan juga dikenal sebagai ius singulare, yang artinya memiliki sifat khusus dan penyimpangan tertentu dari hukum pidana umum. Penyimpangan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya optimalisasi penerimaan pajak.
Proses Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan
Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dimulai dari pemeriksaan bukti permulaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Proses ini bertujuan untuk menemukan indikasi awal adanya tindak pidana perpajakan. Jika bukti permulaan cukup, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selama penyidikan, penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi tersangkanya. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Jika penuntut umum menyatakan berkas lengkap, kasus akan diteruskan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Baca juga: Mengenal Ex Aequo Et Bono di Pengadilan Pajak
Penerapan Asas Ultimum Remedium
Pendekatan hukum pidana perpajakan sangat mengutamakan prinsip ultimum remedium. Prinsip ini berarti bahwa sanksi pidana hanya diterapkan sebagai upaya terakhir, setelah upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme administrasi atau pembayaran denda dilakukan.
Jika wajib pajak menyadari kesalahannya dalam pelaporan pajak, ia bisa secara sukarela mengakui dan membayar kekurangan pajak beserta denda 100% pada tahap pemeriksaan awal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (3a) Undang-Undang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jika langkah ini dilakukan sebelum pemberitahuan penyidikan diberikan kepada penuntut umum, proses penyidikan akan dihentikan.
Pada tahap penyidikan, wajib pajak juga dapat menghentikan proses hukum dengan melunasi kerugian negara dan denda yang sesuai. Permintaan penghentian penyidikan harus diajukan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung.
Pengungkapan Ketidakbenaran: Batasan dan Pengecualian
Tidak semua dugaan tindak pidana perpajakan dapat diselesaikan melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran. Pengaturan ini terbatas pada kasus-kasus seperti ketidaktepatan dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau informasi yang tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker.
Untuk kasus yang lebih serius, seperti pemalsuan dokumen perpajakan atau manipulasi faktur pajak, pengungkapan ketidakbenaran tidak dapat diterapkan. Dalam kasus semacam ini, wajib pajak tetap dapat menggunakan haknya untuk melunasi kerugian negara dan denda, tetapi keputusan mengenai penghentian penyidikan atau pengurangan hukuman berada di tangan otoritas hukum.
Tahap Penuntutan dan Proses di Pengadilan
Jika kasus telah masuk ke tahap penuntutan atau persidangan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya. Dalam situasi ini, pelunasan dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, meskipun terdakwa tetap dinyatakan bersalah secara hukum.
Misalnya, dalam kasus pelanggaran Pasal 39 UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak harus melunasi kerugian negara dan denda sebesar tiga kali lipat dari kerugian tersebut. Jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pidana denda. Jika pelunasan tidak mencakup jumlah yang seharusnya, maka kekurangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai tambahan pidana denda atau hukuman lainnya.
Baca juga: Berapa Lama Rata-rata Kasus Pajak Berlangsung di Pengadilan?
Mengutamakan Pemulihan Kerugian Negara
Karakteristik utama penegakan hukum pidana perpajakan adalah fokusnya pada pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini dirancang untuk memprioritaskan pendapatan negara tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum. Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan dan memenuhi kewajibannya sebelum penerapan sanksi pidana dilakukan.
Prinsip ini tidak hanya memberikan manfaat bagi negara melalui pemulihan kerugian, tetapi juga menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan fleksibel. Dengan demikian, hukum pidana perpajakan menjadi instrumen yang mendukung keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak wajib pajak.
Hukum pidana di bidang perpajakan memiliki kekhususan yang membedakannya dari hukum pidana umum. Dengan menerapkan asas ultimum remedium, penegakan hukum perpajakan lebih mengedepankan penyelesaian administratif dan pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini tidak hanya memastikan keadilan, tetapi juga mendukung keberlanjutan sistem perekonomian nasional.









