Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau yang dikenal dengan istilah restitusi pajak adalah hak setiap Wajib Pajak (WP) yang mengalami pembayaran pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dengan perkembangan teknologi perpajakan, sistem coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hadir untuk memudahkan proses ini. Artikel Pajakku ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui coretax DJP (CTAS).
Apa Itu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi Pajak)?
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah tindak lanjut permohonan Wajib Pajak yang mencakup semua jenis pajak yang telah dibayarkan namun tidak seharusnya terutang atau jumlahnya melebihi kewajiban pajak. Beberapa sumber yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, antara lain:
- SPT lebih bayar: Kondisi ini terjadi ketika Surat Pemberitahuan (SPT) menunjukkan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, baik pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, PPh Badan, maupun SPT Masa PPN.
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak terutang: Terjadi apabila Wajib Pajak mengajukan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang secara elektronik, seperti terdapat kesalahan dalam perhitungan atau pembayaran pajak, pembetulan atau pembatalan bukti potong/pungut, atau pembayaran yang melebihi pajak terutang, atau sebab lainnya.
- Keputusan/putusan pembayaran berlebih: Wajib Pajak diberikan Keputusan atau putusan yang mengharuskan adanya pengembalian kelebihan pajak kepada Wajib Pajak.
Baca Juga: Mengenal 12 Bagian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP
Jenis Pengembalian Kelebihan Pajak
Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui coretax dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori berdasarkan permohonan, yaitu:
- Pengembalian pendahuluan: Opsi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk menerima restitusi lebih cepat tanpa pemeriksaan yang mendalam melalui penerbitan Surat Keterangan Pengembalian Pendahuluan (SKPPKP). Penelitian akan dilakukan secara otomatis atau petugas dengan parameter tertentu dan validasi dilakukan sistem dengan data dari SPT dan yang tersedia pada sistem administrasi DJP.
- Pengembalian berdasarkan pemeriksaan: Melibatkan proses pemeriksaan yang lebih rinci sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Kanal Pengajuan Permohonan Restitusi Pajak
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan melalui dua kanal utama, yaitu:
- Portal Wajib Pajak (Online): Memanfaatkan portal resmi coretax DJP, Wajib Pajak dapat mengakses layanan coretax dan mengisi formulir secara online untuk restitusi pajak.
- Kantor Pajak Terdekat: Wajib Pajak juga memiliki opsi untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen pendukung dan melakukan pengisian formulir tanpa harus mendatangi KPP terdaftar.
Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi Pajak) di Aplikasi Coretax (CTAS)
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengajukan permohonan pengembalian pajak melalui coretax:
1. Akses Menu Pengajuan di Portal Wajib Pajak
- Masuk ke Portal Wajib Pajak menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Pembayaran (Payment), kemudian pilih submenu Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Refund Request Form).
2. Pengisian Formulir Permohonan Restitusi Pajak
Isi formulir permohonan dengan informasi berikut:
- Nomor Surat Permohonan: Nomor referensi yang diberikan oleh DJP.
- Email: Pastikan alamat email yang dimasukkan aktif untuk menerima notifikasi terkait proses pengajuan.
- Signer Status: Tentukan apakah pengajuan dilakukan oleh WP sendiri atau melalui kuasa/pengurus yang ditunjuk.
- Identitas Penandatangan: Kolom ini akan terisi nama secara otomatis oleh sistem.
- Nomor Telepon: Nomor telepon akan terisi secara otomatis oleh sistem.
- Refund Subject (Subjek Pengembalian): Diisikan alasan permintaan restitusi.
- Rekening Bank: Masukkan data rekening bank tujuan untuk proses pengembalian restitusi pajak.
- Dokumen Pendukung: Upload dokumen pendukung yang dibutuhkan pada kolom yang diberikan.
3. Submit dan Validasi
- Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik tombol Submit untuk mengajukan dan mengirimkan permohonan.
- Sistem akan melakukan validasi dan pemeriksaan terhadap data yang diinput, memastikan keabsahan informasi sebelum diproses lebih lanjut.







