Tunggak Pajak Rp1.7 Miliar, Mesin Produksi Pengusaha Disita KPP

Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya kembali, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Pratama Bintan, Kepulauan Riau melakukan sidak kepada pengusaha yang melakukan penunggakan pajak dengan menyita beberapa aset. Sidak tersebut terjadi pada pengusahaan yang bergerak di industri furnitur kayu atau mebel yang berlokasi di kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, kepulauan Riau.

Dimana Wajib Pajak tersebut memiliki tunggakan atas pajak senilai Rp. 1,7 milyar. Hasil dari penunggakan tersebut petugas pajak sesuai dengan otoritasnya telah menyita setidaknya 3 (tiga) aset yakni alat produksi yang berada di lokasi pabrik tersebut.

Penyitaan yang dilakukan tentunya sebagai upaya penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak melalui juru sita dalam menguasai barang penanggung pajak yang kerap kali dijadikan sebagai jaminan dalam melakukan pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Kantor Pajak Sita Tanah, Mobil, Hingga Rekening WP Secara Serentak

Merujuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa jika jangka waktu atau jatuh tempo pelunasan lewat dari waktu yang ditentukan, yakni 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukannya penyitaan, lalu penanggung pajak atau WP tidak kunjung melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya, maka petugas pajak berhak melakukan pelelangan atas aset yang di sita tersebut.

Melansir pajak.go.id, Selasa (16/8/2022) Proses penyitaan dilakukan oleh Hendriko Nababan dan Silvia Sitta Napitupulu selaku Juru Sita KPP Pratama Bintan dan didamping oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Kokoh Getsemany Liberty, dimana penyitaan tersebut dilakukan dengan memberikan tanda atau menempelkan segel sita yang disaksikan juga oleh manajer operasional, supervisor, hingga konsultan pajak WP tersebut.

Baca juga Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia

Dalam hal ini, perusahaan terkait juga sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2022 dan berencana memindahkan investasinya ke negara lain. Maka dari itu, sesuai dengan dasar etika bisnis, sudah seharunya WP maupun Investor menuntaskan segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni dengan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya kepada Indonesia.

Setelah penyitaan ini dilakukan, Kokoh mengimbau dan menegaskan kembali bagi para WP lainnya yang memiliki tunggakan atas utang pajak untuk segera melunasinya dan segala bentuk informasi mengenai perpajakan khususnya pelunasan utang pajak, dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan pihak KPP Bintan, Kepulauan Riau.