Dalam beberapa tahun terakhir, aset kripto telah menjadi sorotan utama di pasar keuangan global. Pertumbuhan pesat industri ini mendorong banyak negara untuk merumuskan regulasi perpajakan yang jelas dan efektif. Tren regulasi pajak global terhadap aset kripto menunjukkan bahwa negara-negara mulai menyadari potensi besar dari sektor ini sebagai sumber pendapatan negara. Di Indonesia, langkah-langkah regulasi yang diambil juga mencerminkan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi aset digital.

 

Bagaimana Regulasi Pajak Kripto di Luar Negeri?

 

Salah satu contoh regulasi pajak yang menarik perhatian adalah kebijakan yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA). UEA dikenal sebagai pusat kripto dunia, di mana pemerintahnya telah melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sejak 15 November 2024, UEA membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset digital, menjadikannya sebagai salah satu negara yang paling ramah pajak bagi investor kripto. Di sisi lain, Singapura juga menerapkan kebijakan serupa dengan membebaskan pajak kripto, meskipun aturan ini lebih terbatas pada PPN dan tidak mencakup Pajak Penghasilan (PPh).

 

Baca juga: Simak Ketentuan Pajak Kripto Terbaru Mulai Tahun 2025

 

Di Eropa, Jerman memiliki pendekatan yang berbeda. Pemilik aset kripto tidak dikenakan pajak keuntungan jika mereka memegang aset tersebut lebih dari satu tahun. Namun, jika aset tersebut dijual dalam waktu kurang dari satu tahun dan menghasilkan keuntungan di bawah $600, pajak tetap dikenakan. Ini menunjukkan bahwa Jerman berusaha untuk mendorong investasi jangka panjang dalam aset kripto, meskipun secara umum dikenal sebagai negara dengan tarif pajak yang tinggi.

 

Sementara itu, di Amerika Serikat, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan pajak kripto menjadi 0%. Hal ini mencerminkan pengakuan bahwa aset kripto dapat menjadi cadangan devisa negara, mirip dengan emas. Pajak kripto di AS saat ini bervariasi antara 0% hingga 37%, tergantung pada penghasilan dan jangka waktu kepemilikan aset. Pendekatan ini memberikan insentif bagi investor untuk mempertahankan aset mereka lebih lama, sehingga dapat mengurangi volatilitas pasar.

 

Baca juga: Bappebti Tanggapi Keluhan Besarnya Pajak Kripto

 

Regulasi Pajak Kripto Di Indonesia

 

Di Indonesia, regulasi pajak kripto mulai mendapatkan perhatian serius dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan bahwa pajak dikenakan atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform resmi yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengenaan pajak ini mencakup dua jenis pajak utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPN ditetapkan dengan perhitungan 1% x 11/12 x Tarif  PPN 12% x nilai transaksi kripto untuk transaksi melalui pedagang fisik terdaftar sesuai PMK 11/2025, sedangkan PPh dikenakan sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

 

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah Indonesia tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar, tetapi juga memanfaatkan potensi besar dari sektor ekonomi digital. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp426,69 triliun pada tahun 2024, menunjukkan bahwa sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal edukasi dan pengawasan untuk memastikan implementasi yang efektif.

 

Secara keseluruhan, tren regulasi pajak global terhadap aset kripto menunjukkan bahwa banyak negara mulai mengakui potensi besar dari sektor ini. Indonesia, dengan langkah-langkah regulasi yang diambil, berpotensi untuk menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah dan pelaku pasar, Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News