Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax Form memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakan secara daring. Namun, dalam prosesnya, sebagian Wajib Pajak masih menemukan kendala teknis, salah satunya muncul notifikasi “TKU tidak valid” saat akan melakukan submit SPT.
Kendala ini bisa muncul meskipun data pada Lampiran 3B Bagian A telah diisi sesuai informasi yang tersedia di sistem. Umumnya, notifikasi tersebut berkaitan dengan data NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) pada profil Wajib Pajak yang perlu diperbarui.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Berikut solusi yang dianjurkan oleh Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perbarui Data NITKU di Profil Coretax
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memperbarui data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) atau NITKU pada profil di portal Coretax. Pembaruan ini penting agar sistem dapat mengenali status TKU secara valid saat proses pelaporan SPT.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Profil Saya
- Klik Informasi Umum
- Tekan tombol Edit
- Pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
- Klik Edit pada NITKU yang dimaksud
Saat melakukan pembaruan, pastikan pengisian data berikut sudah sesuai:
- Tanggal mulai diisi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025
- Tanggal berakhir dibiarkan kosong
Pengaturan tanggal tersebut diperlukan agar sistem membaca bahwa TKU masih aktif pada periode pelaporan SPT.
Baca Juga: Berapa Lama Waktu Unduh Coretax Form? Ini Penjelasan DJP
Hapus Konsep Coretax Form yang Sudah Dibuat
Setelah pembaruan data NITKU berhasil dilakukan, langkah selanjutnya adalah menghapus konsep Coretax Form yang sebelumnya telah dibuat. Hal ini perlu dilakukan karena konsep SPT lama biasanya masih menggunakan data profil sebelum diperbarui.
Langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
- Masuk ke menu SPT Diunduh
- Cari konsep Coretax Form yang telah dibuat
- Hapus konsep SPT tersebut
Dengan menghapus konsep lama, sistem dapat memuat ulang data terbaru dari profil Wajib Pajak.
Buat Kembali Konsep Coretax Form
Setelah konsep lama dihapus, Anda dapat membuat kembali konsep SPT melalui menu Buat Konsep. Pada tahap ini, sistem akan menarik data terbaru dari profil yang telah diperbarui.
Langkah yang dapat dilakukan:
- Masuk ke menu Buat Konsep
- Pilih Coretax Form
- Isi kembali data yang diperlukan pada SPT
- Lanjutkan hingga proses submit SPT
Dengan membuat konsep baru, kemungkinan munculnya notifikasi TKU tidak valid saat submit dapat diminimalkan.
Gunakan Jenis SPT Lain jika Kendala Masih Terjadi
Apabila kendala TKU tidak valid masih muncul meskipun pembaruan NITKU sudah dilakukan dan konsep SPT telah dibuat ulang, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 menggunakan jenis SPT selain Coretax Form.
Pelaporan dapat dilakukan melalui menu berikut:
- Masuk ke Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
- Gunakan jenis SPT selain Coretax Form
Dengan cara ini, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu meskipun mengalami kendala teknis pada Coretax Form.
Baca Juga: Mengapa NITKU Tidak Muncul Otomatis saat Buat Bukti Potong di Coretax?
FAQ Seputar TKU Tidak Valid saat Submit SPT di Coretax Form
1. Mengapa muncul notifikasi TKU tidak valid saat submit SPT di Coretax Form?
Notifikasi ini biasanya muncul karena data NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) pada profil Wajib Pajak di Coretax belum sesuai atau belum diperbarui. Sistem tidak dapat memvalidasi TKU jika tanggal mulai atau statusnya tidak sesuai dengan periode pelaporan SPT.
2. Bagaimana cara memperbaiki TKU tidak valid di Coretax?
Wajib Pajak dapat memperbarui data NITKU melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu melakukan edit pada NITKU yang dimaksud.
3. Apa yang harus diisi pada tanggal mulai dan tanggal berakhir NITKU?
Pastikan tanggal mulai diisi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025, sementara tanggal berakhir sebaiknya dikosongkan agar sistem membaca TKU masih aktif.
4. Apakah konsep Coretax Form yang sudah dibuat perlu dihapus?
Ya. Setelah memperbarui data NITKU, Wajib Pajak disarankan menghapus konsep Coretax Form yang sudah dibuat sebelumnya dan membuat konsep baru agar sistem menarik data profil yang terbaru.
5. Apa yang harus dilakukan jika notifikasi TKU tidak valid masih muncul?
Jika kendala masih terjadi, Wajib Pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan jenis SPT selain Coretax Form melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) di sistem Coretax.







