Tingkatkan Transparansi, DJP Hadirkan Menu Buku Besar Wajib Pajak Melalui e-TPA

Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Salah satu inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penyediaan buku besar wajib pajak melalui electronic taxpayer account (e-TPA) atau akun wajib pajak elektronik. Buku besar wajib pajak bukanlah hal baru dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia, tetapi dengan kemajuan teknologi, DJP berusaha untuk mengadaptasi dan memodernisasi sistem ini agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh wajib pajak. Sebelumnya, catatan transaksi perpajakan seringkali disimpan secara manual dan tersebar di berbagai dokumen fisik. Hal ini dinilai cukup menyulitkan dalam proses pengelolaan dan pemantauan secara real-time. Kehadiran e-TPA diharapkan dapat mengatasi tantangan ini dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi wajib pajak.

 

Fungsi Menu Buku Besar Wajib Pajak

 

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, DJP menjelaskan bahwa menu buku besar wajib pajak akan mencatat transaksi wajib pajak, mencakup hak dan kewajiban perpajakan. Catatan tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit. Hadirnya buku besar ini, wajib pajak difasilitasi ability untuk mengetahui kondisi terkini terkait jumlah kewajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akuntabel.

 

Sisi Kredit dan Debit

 

Sisi kredit dari buku besar ini mencerminkan hak yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal ini termasuk pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar. Sebaliknya, sisi debit mencatat transaksi terkait kewajiban pajak seperti pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan adanya kekurangan bayar.

 

Contoh Pencatatan Transaksi Perpajakan Buku Besar

 

Dalam video tersebut, DJP memberikan contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Misalnya, jika ada setoran deposit pajak senilai Rp100 juta, ini akan dicatat sebagai payment cash-credit. Jika kemudian ada pelaporan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta menggunakan deposit tersebut, ini akan dicatat sebagai return sheet normal-debit.

 

Untuk melunasi SPT kurang bayar ini, dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan yang dicatat sebagai entri pemindahbukuan keluar (adjustment balance transfer-debit) sebesar Rp5 juta dan pemindahbukuan masuk (payment balance transfer-credit) sebesar Rp5 juta. Saldo akhir dari buku besar wajib pajak ini adalah Rp95 juta, yang merupakan nilai sisa pada sisi kredit deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.

 

 

Baca juga: Ketentuan Pelaporan SPT Terbaru di Coretax System DJP

 

 

Akses dan Pengelolaan Melalui Taxpayer Account Management

 

DJP menyebutkan bahwa taxpayer account nantinya bisa diakses melalui tpportal.intranet.pajak.go.id. Menggantikan DJP Online, proses bisnis dalam taxpayer account merupakan bagian dari taxpayer account management (TAM). TAM adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak, yang memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta buku besar atau riwayat transaksi yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

 

TAM menampilkan data yang selalu ter-update dan komprehensif. Sistem akuntansi dalam TAM juga terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Hal ini memastikan bahwa seluruh informasi perpajakan yang dikelola dan ditampilkan kepada wajib pajak adalah akurat dan dapat diandalkan.

 

Fitur Keamanan dalam e-TPA

 

Keamanan data adalah prioritas utama dalam e-TPA. DJP telah mengimplementasikan berbagai langkah keamanan untuk melindungi informasi perpajakan wajib pajak dari akses yang tidak sah. Sistem ini menggunakan enkripsi data, autentikasi ganda, dan pengawasan akses yang ketat untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses informasi sensitif ini.

 

Dengan adanya inovasi ini, DJP berusaha meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi perpajakan, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News