Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II adalah program yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak untuk memberi kesempatan pada mereka untuk mengungkapkan atau melaporkan harta yang telah berlalu secara sukarela.
Jika tidak Punya NPWP, apakah bisa ikut serta?
Dikutip dari website resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), salah satu syarat wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah kepimilikan NPWP.
Yang artinya, Tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi tidak bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Baca juga Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022
Lalu, bagaimana jika punya NPWP namun baru sejak tahun lalu?
Untuk wajib pajak yang baru memiliki NPWP sejak tahun lalu, DJP mengungkapkan terdapat 2 kemungkinan penentu keikutsertaan dalam PPS. Pertama, wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu.
DJP mengatakan, bagi wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sehingga wajib pajak itu tidak dapat mengikuti PPS.
Kedua, wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2021 namun kenyataannya kewajiban subjektif dan objektifnya sudah ada sejak sebelum 2021. Ada 2 pilihan yang bisa dipertimbangkan bagi wajib pajak pada kemungkinan kedua ini.
Pilihan yang pertama adalah melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar hingga 2020. Lalu pilihan yang kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan 10 UU HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini.









