Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Rekam Jejak dan Latar Belakangnya

Thomas Djiwandono resmi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan melalui rapat musyawarah Komisi XI DPR RI dan akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Sebelumnya, Thomas menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan terlibat aktif dalam perumusan serta sinkronisasi kebijakan fiskal nasional. 

Penetapan oleh Komisi XI DPR RI 

Penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat di Komisi XI DPR RI. Beberapa poin penting terkait proses penetapan tersebut, antara lain: 

  • Thomas Djiwandono dipilih untuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. 
  • Keputusan Komisi XI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan resmi. 
  • Penetapan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang terkait pengisian jabatan Deputi Gubernur BI. 

Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan 

Thomas Djiwandono lahir di Jakarta pada 7 Mei 1972 dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kuat di bidang ekonomi dan pemerintahan. 

Berikut profil singkat latar belakangnya: 

  • Putra dari Soedradjad Djiwandono, Gubernur BI periode 1993–1998. 
  • Keponakan Presiden Prabowo Subianto. 
  • Menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Sejarah di Haverford College, Pennsylvania, Amerika Serikat. 

Baca Juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru 2025-2029

Pengalaman Jurnalistik dan Pendidikan Lanjutan 

Sebelum terjun ke dunia keuangan, Thomas sempat berkarier di bidang jurnalistik. 

Pengalaman tersebut meliputi: 

  • Wartawan magang di Majalah Tempo pada 1993. 
  • Wartawan di Indonesia Business Weekly setelah lulus kuliah. 

Untuk memperkuat kompetensi akademik, Thomas melanjutkan studi magister di: 

  • Johns Hopkins University School of Advanced International Studies (SAIS), Washington. 
  • Bidang studi Hubungan Internasional dan Ekonomi Internasional. 
  • Lulus dan meraih gelar Master pada 2003. 

Rekam Jejak di Dunia Keuangan dan Korporasi 

Karier profesional Thomas di sektor keuangan dan bisnis terbilang panjang dan beragam. Beberapa posisi penting yang pernah dijabat, antara lain: 

  • Analis di Whetlock NatWest Securities, Hong Kong (1996–1999). 
  • Konsultan di Castle Asia, Jakarta (1999–2000). 
  • Bergabung dengan PT Comexindo International (bagian dari Arsari Group) sejak 2004. 
  • Menjabat sebagai: 
    • Direktur Pengembangan Bisnis 
    • Deputi CEO 
    • CEO (2010–2024) 
  • Deputi CEO Arsari Group (2011–2024) 
  • Wakil Menteri Keuangan RI (2024 – 2026). 

Peran di Pemerintahan dan Kebijakan Fiskal 

Selain berkiprah di sektor swasta, Thomas juga aktif dalam pemerintahan dan perumusan kebijakan fiskal. Peran strategis yang pernah dijalani, antara lain: 

  • Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014 (mengundurkan diri per 31 Desember 2025). 
  • Anggota Tim Gugus Sinkronisasi Bidang Ekonomi dan Keuangan pada masa transisi pemerintahan 2024. 
  • Dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 18 Juli 2024. 
  • Terlibat langsung dalam pengelolaan APBN dan koordinasi kebijakan fiskal. 

Baca Juga: Resmi Jabat Hakim Agung TUN Pajak, Intip Profil Budi Nugroho dan Diana Ginting

Dorong Likuiditas agar Suku Bunga Lebih Efektif ke Sektor Riil 

Dengan latar belakang di sektor swasta, fiskal, dan pemerintahan, Thomas Djiwandono menegaskan pentingnya sinergi antara otoritas fiskal dan moneter dalam mengelola likuiditas serta suku bunga guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Thomas menyampaikan sejumlah pandangan utama, antara lain: 

  • Likuiditas dan suku bunga perlu dikelola secara bersama oleh otoritas fiskal dan moneter agar kebijakan ekonomi berjalan lebih efektif. 
  • Diperlukan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 
  • Lembaga keuangan perlu didorong agar lebih aktif mendukung ekspansi dunia usaha dan UMKM. 

Thomas menilai, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BI memiliki kewenangan untuk mengelola likuiditas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c serta Pasal 11 UU BI. 

Menurutnya, pengelolaan likuiditas tidak hanya ditujukan untuk kepentingan kebijakan moneter, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. 

Ke depan, Thomas berpandangan bahwa likuiditas di pasar perlu ditingkatkan agar penurunan suku bunga acuan BI dapat lebih cepat ditransmisikan ke perekonomian nasional, khususnya dalam bentuk penurunan suku bunga kredit. 

Ia menyoroti kondisi saat ini, di mana penurunan suku bunga BI dari 6,25 persen menjadi 4,75 persen dalam waktu kurang dari dua tahun belum sepenuhnya diikuti oleh penurunan suku bunga kredit perbankan. Hal tersebut, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan likuiditas di pasar. 

Beberapa temuan yang disampaikan Thomas, antara lain: 

  • Penurunan BI rate sebesar 1% hanya diikuti penurunan suku bunga kredit modal kerja sebesar 0,27% dalam enam bulan. 
  • Dalam jangka tiga tahun, penurunan suku bunga kredit baru mencapai sekitar 0,59%. 
  • Terdapat jeda waktu (time lag) yang cukup panjang dalam transmisi kebijakan suku bunga ke sektor riil. 

Oleh karena itu, Thomas menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antara kebijakan fiskal, kebijakan moneter, serta otoritas sektor keuangan agar dampak kebijakan dapat lebih cepat dan optimal dirasakan oleh perekonomian. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News