Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting resmi ditetapkan sebagai hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penetapan keduanya dilakukan melalui rapat paripurna setelah lolos uji kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR.
Profil Budi Nugroho
Budi Nugroho dikenal sebagai sosok yang meniti karier dari jalur hukum pajak. Dalam lima tahun terakhir, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak dan menangani berbagai sengketa perpajakan, kepabeanan, serta bea cukai.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR, Budi menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan bagi wajib pajak. Ia juga menyoroti rencana integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, pembentukan kamar pajak di MA akan membantu menjaga konsistensi putusan, khususnya dalam perkara peninjauan kembali (PK). Selain itu, ia menilai peningkatan kompetensi hakim pajak sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi negara maupun dunia usaha.
Baca Juga: Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru 2025-2029
Profil Diana Malemita Ginting
Sementara itu, Diana Malemita Ginting datang dengan latar belakang berbeda. Ia bukan berasal dari jalur karier hakim, melainkan berpengalaman selama tiga dekade sebagai auditor di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dengan posisi terakhir sebagai Auditor Utama.
Keinginannya menjadi hakim sudah lama ada, karena menurutnya, pola kerja auditor dan hakim memiliki kesamaan, yakni menilai berkas, memastikan sesuai aturan, lalu memberikan rekomendasi atau putusan yang berdampak.
Dalam uji kelayakan, Diana menyoroti tingginya beban perkara pajak di MA, terutama terkait permohonan PK. Ia mengusulkan agar perkara dikelompokkan berdasarkan jenis, seperti transfer pricing, CPO, hingga migas, sehingga penanganannya lebih efektif.
Selain itu, ia mendorong pemerintah segera merampungkan aturan teknis mengenai pajak karbon, mulai dari monitoring, reporting, verification (MRV) hingga penerbitan sertifikat izin emisi. Menurutnya, hasil penerimaan pajak karbon bisa dimanfaatkan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim.
Baca Juga: Panduan Umum dan Jadwal USKP A & B Periode 2 Tahun 2025
Harapan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan bahwa pemilihan hakim agung dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, profesionalisme, serta moralitas calon.
“Kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih hakim agung yang diyakini mampu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, moral, dan tak tercela dalam kariernya,” ujar Dede, Selasa (23/9/2025).
Dengan penunjukan Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting, diharapkan sengketa perpajakan di tingkat MA dapat ditangani secara lebih adil, konsisten, dan berpihak pada kepastian hukum.









