Terpilih Jadi Wali Kota New York, Zohran Mamdani Bakal Pajaki Crazy Rich

Zohran Mamdani resmi terpilih sebagai Wali Kota New York. Ia berhasil mengalahkan Andrew Cuomo yang maju melalui jalur independen dan Curtis Sliwa dari Partai Republik dengan total perolehan suara mencapai 50,4%. 

Mamdani terpilih bukan tanpa alasan. Kandidat dari Partai Demokrat itu menawarkan sederet janji untuk membuat New York lebih sejahtera, mulai dari membekukan uang sewa properti, menyediakan bus gratis, hingga membentuk departemen keamanan masyarakat

Untuk mendanai janji-janjinya itu, Mamdani bakal menaikkan pajak bagi kelompok super kaya di kota tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari ideologi sosialisme demokrat yang dianutnya 

“Ini adalah kota terkaya di negara terkaya dalam sejarah dunia, tetapi satu dari empat warganya hidup dalam kemiskinan,” ujar Mamdani, dikutip dari Reuters, Kamis (6/11/2025). 

Ia menilai, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi yang semakin lebar di New York. Mengingat, banyak warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar di tengah kemakmuran segelintir orang.  

Karena itu, ia berencana menggunakan tambahan penerimaan pajak dari kalangan kaya dan korporasi besar untuk mendanai kebijakan sosial seperti layanan bus gratis dan kenaikan upah minimum hingga US$30 per jam

Baca Juga: Populasi Orang Kaya Meningkat, Saatnya Pajak Orang Kaya Diterapkan?

Pajak Korporasi dan Pajak Orang Kaya Akan Naik 

Sebagai bagian dari visinya, Mamdani berencana menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 11,5%, setara dengan tarif di negara bagian New Jersey. Kebijakan ini, menurut perhitungannya, dapat menambah pemasukan hingga US$5 miliar per tahun. 

Selain itu, ia juga akan mengenakan pajak tambahan sebesar 2% untuk individu berpenghasilan lebih dari US$1 juta per tahun. Tambahan pajak ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program sosial dan layanan publik. 

Kebijakan fiskal ini menjadi bagian dari pendekatan sosialisme demokrat yang Mamdani anut. Ia menilai bahwa kekayaan kota seharusnya dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan hanya menguntungkan segelintir elite ekonomi. 

Kebijakan Serupa Mulai Dibahas di Indonesia 

Menariknya, wacana serupa juga sudah mulai muncul di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengkaji penerapan pajak bagi orang kaya. Ia menyebut regulasi ini akan dibahas setelah Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional terbentuk. 

“Saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar,” jelas sang Kepala Negara saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025 lalu. 

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah sudah menetapkan tarif PPh tertinggi sebesar 35% untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun

Sementara itu, untuk lapisan penghasilan lainnya, tarif PPh diatur secara progresif: 

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 
  • 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 
  • 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 
  • 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga sempat mengungkapkan bahwa penerimaan dari kelompok wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar mencapai Rp3,6 triliun. Angka itu berasal dari sekitar 5.443 wajib pajak orang kaya yang dikenai tarif 35%. 

Baca Juga: G20 Pertimbangkan Tarif Khusus Pajak Orang Kaya, Indonesia Bagaimana?

Perbandingan dengan Sistem Pajak Amerika Serikat 

Sementara itu, di Amerika Serikat, sistem pajaknya bersifat berjenjang atau bertingkat (progressive tax system). Setiap Wajib Pajak dikenai tarif berbeda sesuai kelompok penghasilan atau bracket tax

Pada tahun 2024, tarif tertinggi mencapai 37% bagi individu berpenghasilan di atas US$609.351 (sekitar Rp9,7 miliar per tahun). Namun, berbeda dari sistem pajak tetap, tarif yang lebih tinggi hanya diterapkan pada bagian penghasilan yang berada di rentang tersebut, bukan pada total pendapatan. 

Sebagai contoh, seseorang yang berpenghasilan US$700.000 tidak membayar 37% untuk seluruh pendapatannya, tetapi hanya untuk selisih di atas batas bracket tertentu. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News