Sebagai wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, kita memiliki kewajiban untuk patuh pada peraturan perpajakan. Salah satu kewajiban utama adalah membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Namun, terkadang karena berbagai alasan, kita terlambat atau lalai dalam memenuhi kewajiban ini. Konsekuensi dari keterlambatan atau kelalaian ini adalah sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar.
Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.Namun, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan ingin meringankan bebannya dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak. Upaya ini merupakan hak wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Utang Pajak dan Tunggakan Pajak
Utang pajak adalah kewajiban finansial yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini muncul ketika individu atau perusahaan memiliki tanggungan pajak tetapi belum melunasinya. Utang pajak dapat mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya yang diterapkan oleh otoritas pajak. Utang pajak harus dibayar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari penalti dan sanksi lainnya.
Tunggakan pajak, di sisi lain, merujuk pada utang pajak yang tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Ketika wajib pajak gagal memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu, hal ini menyebabkan tunggakan pajak. Tunggakan pajak dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesulitan keuangan, kelalaian, atau sengaja menghindari kewajiban pajak. Tunggakan pajak sering kali mengakibatkan penambahan bunga, denda, dan sanksi administratif lainnya yang diberlakukan oleh otoritas pajak.
Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengelola kewajiban pajak mereka dengan baik. Memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu adalah langkah krusial untuk menghindari masalah finansial dan hukum. Otoritas pajak menyediakan berbagai mekanisme bantuan bagi wajib pajak, seperti keringanan pajak, opsi pembayaran angsuran, dan layanan konsultasi perpajakan.
Baca juga: Mengenal Penyebab Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Secara keseluruhan, memahami perbedaan antara utang pajak dan tunggakan pajak sangat penting bagi individu dan bisnis. Dengan mematuhi kewajiban pajak dan menghindari penundaan pembayaran, wajib pajak dapat menghindari konsekuensi serius seperti sanksi dan denda yang dapat mempengaruhi kondisi finansial dan reputasi mereka di mata hukum.
Mengajukan Permohonan Penghapusan/Pengurangan Tunggakan Pajak
1. Melengkapi Persyaratan
Sebelum memulai proses, wajib pajak perlu memastikan bahwa telah memenuhi persyaratan berikut:
- Membayar Pokok Pajak Terutang: Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi pokok pajak yang terutang. Hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasi.
- Menyiapkan Permohonan Tertulis: Permohonan harus diajukan secara tertulis melalui KPP terdaftar. Format permohonan telah disediakan oleh KPP dan wajib diisi dengan lengkap dan benar.
- Melengkapi Dokumen Pendukung: Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan dengan jenis sanksi yang ingin dikurangi atau dihapuskan. Dokumen-dokumen ini dapat berupa bukti pembayaran pajak, bukti keterlambatan, atau bukti lain yang mendukung permohonan.
2. Mengajukan Permohonan
- Menyerahkan Permohonan ke KPP: Setelah melengkapi semua persyaratan, wajib pajak dapat menyerahkan permohonan ke KPP terdaftar.
- Mendapatkan Tanda Terima: Petugas KPP akan memberikan tanda terima kepada wajib pajak sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima.
- Menunggu Arahan Selanjutnya: Petugas KPP akan memberikan arahan selanjutnya kepada wajib pajak terkait proses penilaian dan penyelesaian permohonan.
3. Penilaian dan Keputusan
- Penilaian oleh KPP: KPP akan melakukan penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Penilaian ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan yang telah dipenuhi, dokumen pendukung yang disertakan, dan alasan yang diajukan oleh wajib pajak.
- Penerusan ke Kanwil DJP: Setelah selesai dinilai, KPP akan meneruskan permohonan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk proses selanjutnya.
- Keputusan Kanwil DJP: Kanwil DJP memiliki waktu paling lama enam bulan untuk menerbitkan surat keputusan atas permohonan wajib pajak. Surat keputusan ini akan berisi hasil penilaian dan keputusan Kanwil DJP terkait permohonan, yang dapat berupa:
- Mengabulkan Seluruhnya: Seluruh sanksi yang diajukan dihapuskan.
- Mengabulkan Sebagian: Sanksi dikurangi dengan besaran tertentu, sesuai dengan pertimbangan Kanwil DJP.
- Menolak: Permohonan tidak dikabulkan, dan sanksi tetap berlaku.
4. Tindak Lanjut
- Keputusan Diterima: Jika wajib pajak puas dengan keputusan Kanwil DJP, sanksi akan diubah sesuai dengan keputusan. Wajib pajak akan menerima salinan surat keputusan dan petunjuk terkait pembayaran pajak yang telah dikurangi atau dihapuskan.
- Keputusan Ditolak: Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan Kanwil DJP, mereka dapat mengajukan permohonan kembali maksimal dua kali. Permohonan diajukan dengan cara yang sama seperti permohonan pertama, namun dengan dokumen pendukung tambahan yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
- Gugatan ke Pengadilan Pajak: Jika setelah dua kali permohonan kembali, wajib pajak masih belum puas dengan keputusan Kanwil DJP, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.









