Terima Pesan Soal Pajak via WhatsApp? Cek Dulu Kebenarannya di Sini!

Pernahkah Anda menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan petugas pajak? Jika iya, jangan langsung panik atau buru-buru menindaklanjuti. Pasalnya, itu bisa jadi salah satu modus penipuan yang mengatasanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

DJP resmi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mencatut nama otoritas pajak. Imbauan ini disampaikan melalui PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa mayoritas modus penipuan dilakukan melalui aplikasi percakapan daring, terutama WhatsApp. 

Kenapa Pesan WhatsApp Terlihat Meyakinkan? 

Pelaku biasanya menggunakan isu-isu aktual agar pesan terlihat resmi dan mendesak. Berdasarkan pengumuman DJP , dalih yang sering digunakan, antara lain: 

  • Pemadanan NIK dan NPWP 
  • Implementasi aplikasi Coretax DJP 
  • Mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP 
  • Konfirmasi data perpajakan 

Karena dikemas dengan istilah resmi dan bahasa formal, banyak wajib pajak yang akhirnya percaya. 

Baca Juga: 5 Modus Penipuan Pajak Digital dan Cara Melindungi Data Wajib Pajak

Modus yang Sering Muncul di WhatsApp 

DJP mengidentifikasi sedikitnya enam modus yang perlu diwaspadai : 

  • Diminta mengunduh file berformat .apk 
    File ini berpotensi mengandung malware untuk mencuri data pribadi. 
  • Dikirim tautan palsu aplikasi M-Pajak 
    Link tersebut bukan berasal dari kanal resmi DJP. 
  • Diminta melunasi tagihan pajak tertentu 
    Pelaku meminta transfer dana dengan alasan tunggakan pajak. 
  • Dijanjikan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) 
    Korban diminta mengisi data atau bahkan mentransfer sejumlah uang. 
  • Diminta membayar meterai elektronik melalui tautan tertentu 
    Padahal link tersebut bukan situs resmi. 
  • Ditelepon dan diminta transfer uang 
    Penipu mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. 

Perlu dipahami, DJP tidak pernah meminta transfer dana pribadi melalui pesan WhatsApp atau nomor tidak resmi. 

Jadi, Harus Cek ke Mana? 

Jika menerima pesan mencurigakan, jangan langsung mengklik tautan atau mengunduh file. Lakukan konfirmasi melalui saluran resmi berikut : 

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan nomor, tautan, atau aplikasi penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni melalui: 

Baca Juga: Jangan Terkecoh! Ini Daftar Situs Palsu yang Mengatasnamakan DJP

FAQ Seputar Penipuan Pajak via WhatsApp 

1. Apakah DJP menghubungi Wajib Pajak lewat WhatsApp? 

DJP dapat memberikan informasi kepada Wajib Pajak melalui berbagai kanal, tapi tidak pernah meminta transfer uang, data sensitif, atau mengirim file .apk melalui nomor pribadi yang tidak resmi. Jika ragu, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi. 

2. Apa saja ciri pesan penipuan yang mengatasnamakan DJP? 

Beberapa ciri umum, antara lain: 

  • Meminta mengunduh file berformat .apk 
  • Mengirim tautan tidak resmi (bukan domain pajak.go.id) 
  • Meminta transfer dana secara mendesak 
  • Mengatasnamakan pejabat DJP tanpa identitas yang dapat diverifikasi 

3. Bagaimana cara mengecek kebenaran pesan pajak yang diterima? 

Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi melalui: 

  • Kring Pajak 1500200 
  • Email pengaduan@pajak.go.id 
  • Laman resmi pengaduan.pajak.go.id 
  • Live chat di pajak.go.id 

Pastikan hanya menggunakan kanal resmi sebelum menindaklanjuti pesan tersebut. 

4. Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur klik tautan mencurigakan? 

Segera: 

  • Hentikan akses dan jangan isi data apa pun 
  • Lakukan pemindaian keamanan pada perangkat 
  • Ubah kata sandi akun penting 
  • Laporkan kejadian ke DJP dan aparat penegak hukum 

5. Ke mana melaporkan nomor atau tautan penipuan pajak? 

Selain ke DJP, masyarakat juga dapat melapor melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seperti: 

  • aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon 
  • aduankonten.id untuk pelaporan tautan atau aplikasi penipuan 

Melaporkan nomor atau konten penipuan membantu mencegah korban berikutnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News