Terbaru, Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga per bulan yang akan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.12/KM.10/2024 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Juli 2024. 

 

Penetapan tarif bunga ini penting untuk senantiasa diketahui oleh para wajib pajak maupun profesional perpajakan dan keuangan karena akan mempengaruhi perhitungan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak maupun imbalan bunga yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, memahami perubahan tarif bunga ini dapat membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari sanksi administratif yang tidak diinginkan.

 

Penetapan Tarif Bunga

 

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga berlaku mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Tarif bunga yang ditetapkan di bulan kemerdekaan ini cenderung bervariasi, mulai dari 0,58% hingga 2,25%. Kelima tarif tersebut tidak mengalami perubahan dari periode Juli 2024.

 

Baca juga: Indonesia Juara AFF U-19, Pajak Berperan Besar?

 

Rincian Tarif Bunga per Bulan

 

Berikut ini adalah perincian tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi pajak pada periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024:

No.

Aturan dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemberian Sanksi Administratif terhadap

Tarif bunga/bulan

1.

Pasal 19 ayat (1)

SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, namun tidak atau kurang dibayar saat jatuh tempo pelunasan.

 

0,58%

 

2.

Pasal 19 ayat (2)

Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

3.

Pasal 19 ayat (3)

 

Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

 

4.

Pasal 8 ayat (2)

 

Kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.

1,00%

 

5.

Pasal 8 ayat (2a)

 

Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

 

6.

Pasal 9 ayat (2a)

Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa.

7.

Pasal 9 ayat (2b)

Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/PPh Pasal 29.

 

8.

Pasal 14 ayat (3)

Penerbitan STP oleh DJP akibat PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

 

9.

Pasal 8 ayat (5)

Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

1,42%

 

10.

Pasal 13 ayat (2)

SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP.

 

1,83%

11.

Pasal 13 ayat (2a)

SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

 

12.

Pasal 13 ayat (3b)

Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan lebih bayar, atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%; Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP).

 

2,25%

 

Dasar Penghitungan dan Perubahan Tarif

 

Besaran tarif bunga per bulan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini bervariasi karena merupakan hasil perhitungan tarif bunga per bulan berdasarkan formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,58%, lebih rendah dibandingkan tarif pada periode sebelumnya.

 

Rincian Tarif Imbalan Bunga

 

Berikut ini adalah perincian tarif per bulan untuk imbalan bunga pajak pada periode 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024:

 

No.

Aturan dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pembayaran Bunga sebagai imbalan atas

Tarif bunga/bulan

1.

Pasal 11 ayat (3)

 

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan sejak permohonan.

0,58%

2.

Pasal 17B ayat (3)

SKPLB terlambat diterbitkan setelah satu bulan jangka waktu berakhir.

3.

Pasal 17B ayat (4)

 

SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan: tidak dilanjutkan penyidikan, dilanjutkan penyidikan tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan, atau dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan tetapi diputus bebas atau lepas.

 

4.

Pasal 27B ayat (4)

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

 

Penetapan tarif bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga pajak untuk periode Agustus 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.12/KM.10/2024. Tarif ini berlaku mulai 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024 dengan rincian tarif yang bervariasi berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam UU KUP.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News