Pemerintah membuka peluang peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga mencapai 12%–13% pada 2026. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa optimisme tersebut didukung oleh tren positif penerimaan pajak di awal tahun yang menunjukkan pertumbuhan signifikan.
“Kalau kita bisa naik tax kita 30% tiap bulan dalam 2026, itu berarti [tax ratio] dari 9% kita bisa 12%-13%,” ujar sang Kepala Negara dalam acara diskusi bertajuk Presiden Prabowo Menjawab, Rabu (25/6/2026).
Pada kuartal I 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 30% secara tahunan. Jika tren ini dapat dijaga, maka peningkatan tax ratio dinilai realistis untuk dicapai.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Jadi Penentu Utama
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kunci utama peningkatan tax ratio terletak pada konsistensi pertumbuhan penerimaan pajak.
- Pertumbuhan 30% sebagai acuan
Kenaikan penerimaan pajak sebesar 30% pada awal tahun menjadi indikator awal yang positif bagi peningkatan rasio pajak. - Konsistensi sepanjang tahun
Jika pertumbuhan tersebut dapat dipertahankan setiap bulan sepanjang 2026, maka tax ratio berpotensi naik signifikan. - Dampak terhadap rasio pajak
Dengan tren tersebut, tax ratio yang saat ini sekitar 9% dapat meningkat hingga kisaran 12%–13%.
Digitalisasi Perpajakan Jadi Faktor Kunci
Selain pertumbuhan penerimaan, perbaikan sistem perpajakan juga menjadi faktor penting.
- Penguatan sistem berbasis teknologi
Digitalisasi memungkinkan integrasi data perpajakan yang lebih baik dan akurat. - Meminimalkan kebocoran penerimaan
Sistem yang lebih transparan dapat menutup celah yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan negara. - Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Kemudahan administrasi melalui sistem digital turut mendorong kepatuhan.
Baca Juga: Tax Ratio: Definisi, Dasar Perhitungan, dan Faktor Pengaruh Besarannya
Sejalan dengan Proyeksi Dewan Ekonomi Nasional
Pandangan Presiden juga didukung oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang melihat adanya potensi peningkatan rasio pajak dalam waktu relatif singkat.
- Potensi kenaikan hingga 3,5%
DEN menilai tax ratio Indonesia dapat meningkat signifikan dalam waktu dekat. - Mendekati rata-rata ASEAN
Jika tercapai, Indonesia berpeluang menyamai negara ASEAN dengan tax ratio sekitar 13%–15%. - Perbaikan struktur penerimaan
Optimalisasi sistem dan kebijakan menjadi faktor pendukung utama.
Tax Ratio Indonesia Masih di Bawah Target
Meski terdapat optimisme, posisi tax ratio saat ini masih relatif rendah.
- Realisasi 2025 sebesar 9,31%
Angka ini masih di bawah target pemerintah sebesar 10,03% dari PDB. - Penerimaan pajak Rp2.217,9 triliun
Dibandingkan dengan PDB nominal Rp23.821,1 triliun. - Selisih target 0,72 poin persentase
Menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam optimalisasi penerimaan.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
Peningkatan tax ratio mencerminkan upaya optimalisasi penerimaan negara, bukan semata-mata kenaikan tarif pajak.
- Pengawasan yang lebih ketat
Wajib pajak perlu lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. - Pemanfaatan sistem digital
Pelaporan dan administrasi pajak akan semakin terdigitalisasi. - Kemudahan bagi pelaku usaha
Sistem yang lebih modern diharapkan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Ke depan, keberhasilan mencapai tax ratio 13% akan sangat bergantung pada konsistensi pertumbuhan penerimaan pajak, transformasi digital, serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Bidik Kenaikan Tax Ratio hingga 15% pada 2029
FAQ Seputar Proyeksi Tax Ratio Menurut Prabowo
1. Apa yang dimaksud dengan tax ratio?
Tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Indikator ini digunakan untuk mengukur kemampuan negara dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonominya.
2. Berapa target tax ratio Indonesia pada 2026?
Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia dapat meningkat ke kisaran 12% hingga 13% pada tahun 2026, naik dari posisi saat ini yang masih sekitar 9%.
3. Apa faktor utama yang mendorong kenaikan tax ratio?
Faktor utamanya adalah pertumbuhan penerimaan pajak yang konsisten, optimalisasi sistem perpajakan, serta penerapan digitalisasi untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi kebocoran.
4. Apakah kenaikan tax ratio berarti tarif pajak akan naik?
Tidak selalu. Kenaikan tax ratio lebih menekankan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas sistem, bukan semata-mata kenaikan tarif pajak.
5. Apa dampaknya bagi wajib pajak dan pelaku usaha?
Wajib pajak perlu lebih disiplin dalam pelaporan dan pembayaran pajak, sementara pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem perpajakan digital yang semakin memudahkan administrasi dan mengurangi risiko kesalahan.







