Jika mendengar istilah Tax Holiday, sebagian orang berpikir istilah tersebut adalah sebutan untuk pajak yang dikenakan saat berlibur. Padahal, pengertian Tax Holiday sangat jauh dari itu. Makna sebenarnya dari Tax Holiday yaitu salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru saja berdiri untuk menarik investasi langsung.
Insentif yang diberikan ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Tax Holiday tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Tax Holiday menjadi insentif yang sering dianggap paling bersahabat dengan investor, khususnya investor asing.
Baca juga: Apa Itu Tax Holiday?
Walaupun begitu, Tax Holiday tidka bisa didapatkan dengan mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti harus menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru hingga memberikan nilai tambah bagi industri.
Akan tetapi, kebijakan Tax Holiday sepertinya belum terlalu menarik bagi industri logam. Hal ini diungkapkan oleh Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) yang menyatakan minimnya pemanfaatan insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri pionir, khususnya logam dan mesin.
Dadang Asikin, Chairman of Gamma, menyatakan sampai saat ini pihaknya belum ada yang memanfaatkan kemudahan Tax Holiday. Padahal seharusnya Tax Holiday dapat menjadi katalis investasi baru di kalangan pelaku usaha industri logam dan mesin. Dadang tidak mengetahui betul hambatan yang dihadapi, apakah tidak ada inovasi dari sisi barang industri atau proses pengurusan yang sulit.
Menurut Dadang, fasilitas Tax Holiday ini sangat penting karena dapat memproduksi output yang dapat digunakan oleh industri hilir. Dengan memanfaatkan Tax Holiday, investor yang berencana mengajukan prosuk industri baru akan mendapatkan insentif tersebut. Dadang menambahkan, Tax Allowance lebih menarik untuk memikat investor ketimbang Tax Holiday.
Kebutuhan untuk research and development (R&D) juga dinilai vital bagi industri permesinan yang berorientasi pada industri skala besar yang mana inovasi berupa metode aplikasi dan pemilihan bahan harus disesuaikan kebutuhan industri pengguna.
Dari sisi infrastruktur, dukungan infrastruktur pendukung aktivitas industri juga menjadi daya tarik yang dapat meningkatkan minat investor logam dan mesin untuk berinvestasi. Contohnya, kebutuhan infrastruktur pipa gas untuk kawasan industri. Percepatan pembangunan infrastruktur pendukung industri juga dapat mendorong hilirisasi. Dampaknya, industri logam tidak lagi bergantung dengan impor bahan baku.
Baca juga: Pajak Minimum Global Matikan Tax Holiday Indonesia
Insentif Tax Holiday yang diluncurkan pada 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK 010/2018 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan itu kini tidak cukup menarik investor.
Meskipun, pemerintah telah memasukkan industri logam ke dalam 17 industri pionir yang dapat memanfaatkan Tax Holiday, jumlah investor dan nilai investasi asing tidak juga beranjak. Adapun, 17 industri yang berhak mendapat Tax Holiday antara lain.
- Industri logam dasar hulu
- Industri pengilangan atau pemurnian minyak dan gas bumi
- Industri petrokimia
- Industri kimia dasar anorganik
- Industri kimia dasar organik
- Industri bahan baku farmasi
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama computer lainnya
- Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi
- Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
- Industri pembuatan komponen utama mesin industri
- Industri pembuatan komponen utama mesin
- Industri pembuatan komponen robotic
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang
- Industri pembuatan komponen utama kereta api
- Industri mesin pembangkit tenaga listrik
- Infrastruktur ekonomi.









