Pajak Minimum Global Matikan Tax Holiday Indonesia

Setiap tahun, pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak berupa tax holiday kepada perusahaan baru yang didirikan di negara. 

Tax Holiday sendiri diberikan ke industri tertentu dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti lapangan pekerjaan, inovasi dan teknologi baru, hingga aksesibilitas ke daerah kecil. Tidak hanya itu, terdapat ambang batas investasi sebesar Rp 500 miliar yang harus dimiliki oleh perusahaan. Besaran tax holiday sendiri cukup berbeda-beda, namun beberapa sektor seperti industri logam hulu, petrokimia, dan komponen industri transportasi bisa mendapat hingga 100% potongan PPh. 

Tahun ini, tax holiday akan mengalami penyesuaian karena adanya kesepakatan baru yaitu pajak minimum global 15%. Kesepakatan pajak minimum global ini mengatur persamaan pengenaan pajak bagi perusahaan-perusahaan sebesar 15% sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk menetapkan pajak 0%. 

Pada dasarnya, pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi untuk menarik investasi pengganti tax holiday. Namun, pemerintah masih belum bisa menyampaikan strategi yang sedang digodok. Hal ini karena, ditakutkan strategi tersebut dapat diikuti ataupun sabotase oleh negara lain yang sama-sama sedang meracik kebijakan alternatif 

“Saat ini, kami sedang merancang strategi baru yang akan gantikan tax holiday secara internal. Tapi itu masih panjang, boleh kita pikirkan tapi jangan sampaikan strategi sekarang,” sebut Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Menurutnya, alternatif kebijakan ini merupakan kebijakan yang win-win dan tentunya memihak investor, pemerintah, serta rakyat. 

Meskipun begitu, dalam wawancara dengan suatu laman berita, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun pemerintah sedang merancang kebijakan lain namun untuk insentif sebesar PPh 0% tidak mungkin diimplementasikan.