Definisi Tax Gap
Tax gap adalah selisih antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menurut undang-undang dengan jumlah pajak yang benar-benar dibayarkan. Perbedaan ini muncul karena berbagai alasan, Seperti ketidakpatuhan, kesalahan administratif, dan penghindaran pajak.
Pentingnya Mengukur Tax Gap
Pemerintah menggunakan konsep tax gap untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan dan merancang strategi untuk mengurangi kesenjangan tersebut. Langkah-langkah untuk mengurangi tax gap antara lain meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penegakan hukum yang ketat, meningkatkan pendidikan dan informasi tentang kewajiban pajak, serta memperbaiki sistem perpajakan agar lebih transparan dan mudah dipahami.
Istilah Penting dalam Tax Gap
Dalam konteks ini, terdapat dua istilah yang sering digunakan:
- Tax Liability: Jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak berdasarkan undang-undang perpajakan. Ini mencakup berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan, pajak penjualan, dan pajak properti.
- Tax Paid: Jumlah pajak yang benar-benar dibayarkan oleh wajib pajak kepada otoritas pajak.
Dengan membandingkan tax liability dan tax paid, kita dapat mengidentifikasi tax gap. Tax gap menunjukkan seberapa besar potensi pajak yang tidak terkumpul atau yang tidak dilaporkan secara tepat oleh wajib pajak.
Tax Gap Sebagai Alat Ukur Ketidakpatuhan Pajak
Tax gap menjadi alat ukur penting untuk memahami tingkat ketidakpatuhan pajak di masyarakat. Informasi ini dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai regulator dalam menyusun strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan memahami besaran tax gap, DJP dapat lebih efektif dalam menangani ketidakpatuhan pajak dan meningkatkan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Penyebab Munculnya Tax Gap
1. Ketidakpatuhan Wajib Pajak
Tax gap muncul karena berbagai alasan. Salah satunya adalah ketidakpatuhan wajib pajak, yang bisa disebabkan oleh:
- Kesalahan pelaporan
- Penghindaran pajak
- Penggelapan pajak
2. Kendala Administratif
Terkadang, kesalahan administratif atau kebingungan dalam memahami peraturan pajak yang berlaku juga menjadi penyebab tax gap. Sebagai contoh, wajib pajak mungkin melakukan kesalahan kecil dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
3. Perbedaan Interpretasi Hukum
Perbedaan interpretasi hukum perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak dapat menyebabkan tax gap. Selain itu, perkembangan teknologi dan ekonomi digital juga menambah kompleksitas pengelolaan pajak, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan pajak.
Baca juga: Mekanisme Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terbaru
Cara Menghitung Tax Gap
Tax gap biasanya dihitung oleh otoritas pajak, seperti DJP di Indonesia. Setiap bendahara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki tugas untuk mengisi dan memutakhirkan profil seluruh wajib pajak yang dikelolanya. Melalui pembaruan profil dan analisis, disparitas pajak wajib pajak pada setiap tahun pajak dapat diidentifikasi. Nilai tax gap ini kemudian diakumulasikan di tingkat KPP, kantor daerah, hingga nasional.
Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pendekatan top-down dapat digunakan untuk memperkirakan kesenjangan pajak dengan membandingkan PPN yang tercantum dalam data pengeluaran konsumsi dengan penerimaan PPN yang sebenarnya. Sedangkan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, tax gap dapat diperkirakan dengan pendekatan bottom-up melalui pendataan dan pemutakhiran profil wajib pajak.
Penggunaan Data dalam Mengelola Tax Gap
Beberapa otoritas pajak di negara lain menggunakan alat analisis khusus untuk mengukur tax gap. Misalnya, di Inggris, HMRC menggunakan berbagai data internal dan eksternal serta teknik analisis untuk menghasilkan perkiraan tahunan. Data ini ditinjau secara berkala berdasarkan informasi baru atau tambahan yang tersedia.
Pentingnya Pengelolaan Tax Gap
Dengan mengetahui besaran tax gap, otoritas pajak dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mengurangi kesenjangan tersebut. Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, tax gap bukan hanya alat ukur, tetapi juga panduan strategis dalam memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan keadilan pajak di masyarakat.









