Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik PER-26/PJ/2021

Meterai Elektronik atau e-Meterai merupakan jenis meterai dalam format elektronik. Meterai jenis ini memiliki ciri-ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam membayar pajak atas dokumen elektronik.

Sementara itu, sistem dari meterai jenis ini menggunakan serangkaian perangkat serta posedur elektronik dalam sistem ataupun aplikasi yang terintegrasi yang memiliki fungsi dalam membuat, mendistribusikan, hingga membubuhkan e-Meterai.

Dengan adanya pembaruan dalam penggunaan meterai, DJP menjelaskan peraturan mengenai Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik yang termaktub dalam PER-26/PJ/2021 sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pemungutan bea Meterai.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-26/PJ/2021, dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan kegagalan sistem yang dimaksud ialah pada kendala sistem meterai elektronik yang tidak bisa terakses ataupun tidak dapat memberikan respons atas proses pembubuhan meterai elektronik, baik melalui portal resmi maupun sistem terintegrasi lainnya.

Baca juga e-Met: Pembubuhan e-Meterai Gagal

Dalam hal pembubuhan, pemungut bisa memungut bea meterai dengan cara membubuhkan tanda pemungutan pada dokumen terkait. Pemungut juga perlu menaruh tulisan ‘Bea Meterai Lunas’ bersamaan dengan angka yang disesuaikan atas tarif bea meterai pada dokumen yang dipungut bea meterai.

Namun, jika terjadi kegagalan pada sistem, maka pemungut dapat mengikuti tata cara dengan melakukan seusai dengan peraturan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Pemungut bea meterai harus mengurus daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi dengan meterai elektronik sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran III PMK/151/2021.
  • Selanjutnya, Pemungut bea meterai harus melampirkan semua dokumen yang tidak dapat dibubuhi dengan meterai elektronik dalam SPT Masa bea meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan sistem tersebut.

Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce

Sebagai tambahan, penerapan meterai e-Meterai atau meterai dalam bentuk elektronik ini telah diresmikan penerapannya sejak Oktober 2021 lalu melalui UU No 10 Tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Pelaksanaan e-Meterai ini telah disesuaikan dengan apa yang termaktubkan dalam peraturan terkait mengenai Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.