Sebagaimana diketahui, pajak merupakan pungutan wajib bagi setiap warga negara yang memiliki berbagai macam ketentuan, tak terkecuali yang ada di dalamnya terkait soal tarif untuk setiap jenis pajak yang ada. Tarif pajak sendiri adalah dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
Biasanya tarif pajak ditetapkan berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak, dimana setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif yang berbeda-beda. Mulai dari tarif pajak tetap, tarif pajak proposional, tarif pajak progresif, dan tarif pajak degresif.
Dari keempat tarif pajak diatas, tarif pajak degresif dapat dikatakan suatu hal yang unik, karena tarif tersebut dinilai tidak memenuhi asas keadilan. Bahkan, jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia, karena dianggap mengandung ketidakadilan.
Pengertian Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak degresif (a degresive tax rate structure) adalah tarif pajak yang persentasenya semakin turun ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. Dalam kata lain, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, justru tarif yang dikenakan justru semakin kecil. Jenis tarif pajak ini tidak pernah diimplementasikan dalam praktik hukum perpajakan di Indonesia. Contoh penghitungannya adalah persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 10 juta akan lebih kecil daripada persentase tarif untuk dasar pengenaan pajak sebesar Rp 5 juta.
Namun, walaupun persentase tarif semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak selalu ikut mengecil. Bahkan, bisa jadi lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, pada dasarnya juga semakin membesar. Misalnya, jika dasar pengenaan tarif pajak atas penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta, maka pengenaan tarif pajaknya adalah 30 persen.
Sedangkan, untuk penghasilan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta persentase tarif pajaknya menjadi menurun, yaitu 28 persen. Begitu pun untuk penghasilan yang lebih tinggi dengan dasar pengenaan tarif antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta akan dikenakan persentase tarif 26 persen. Lalu, dasar pengenaan tarif pajak di atas Rp 100 juta akan dikenakan persentase tarif sebesar 24 persen.
Baca juga: Pemutihan Pajak, Program Pemerintah Yang Banyak Manfaat
Jenis-Jenis Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak ini dibagi menjadi 3 jenis, yaitu tarif pajak degresif proporsional, degresif degresif, dan degresif progresif. Ketiganya memiliki perbedaan, yaitu:
- Tarif Pajak Degresif-Proporsional
Jenis pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin menurun, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar.
Berikut ini contoh penerapan tarif pajak degresif-proporsional, karena adanya penurunan Dasar Pengenaan Tarif Pajak:
|
Dasar Pengenaan Pajak |
Tarif Pajak |
Penurunan Tarif |
Jumlah Pajak |
|
Rp10.000.000 |
25% |
– |
Rp2.500.000 |
|
Rp20.000.000 |
20% |
5% |
Rp4.000.000 |
|
Rp30.000.000 |
15% |
5% |
Rp4.500.000 |
|
Rp40.000.000 |
10% |
5% |
Rp4.000.000 |
- Tarif Pajak Degresif-Degresif
Yang dimaksud dengan tarif pajak degresif-degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarif semakin kecil. Contoh penerapan tarif degresif-degresif adalah sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak |
Tarif Pajak |
Penurunan Tarif |
Jumlah Pajak |
|
Rp10.000.000 |
25% |
– |
Rp2.500.000 |
|
Rp20.000.000 |
20% |
5% |
Rp4.000.000 |
|
Rp30.000.000 |
15% |
5% |
Rp4.500.000 |
|
Rp40.000.000 |
10% |
5% |
Rp4.000.000 |
Baca juga: Pindah Tempat Tinggal Perlukah Ubah Data NPWP? Cari Tahu Di Sini
- Tarif Pajak Degresif-Progresif
Jenis tarif ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat. Tidak hanya itu besarnya penurunan tarifnya juga semakin besar.
Contoh:
|
Dasar Pengenaan Pajak |
Tarif Pajak |
Penurunan Tarif |
Jumlah Pajak |
|
Rp10.000.000 |
40% |
– |
Rp4.000.000 |
|
Rp20.000.000 |
35% |
5% |
Rp5.000.000 |
|
Rp30.000.000 |
25% |
10% |
Rp4.500.000 |
|
Rp40.000.000 |
10% |
15% |
Rp4.000.000 |







