Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru tentang cukai alkohol mulai tanggal 1 Januari 2024. Alkohol yang dimaksud meliputi etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri maupun luar negeri atau impor. Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023.
Pada PMK 160/2023, terdapat kenaikan pada tarif cukai pada MMEA atau minuman beralkohol dan penyesuaian terhadap KMEA. Perubahan ini menjadi respon terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini serta hasil evaluasi atas kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 158/PMK.010/2018. Dengan diterbitkannya PMK 160/2023, aturan PMK 158/PMK.010/2018 resmi dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.
Cukai Etil Alkohol (EA)
Etil alkohol (EA) atau etanol adalah senyawa organik berbentuk cair, jernih, dan tidak berwarna yang dihasilkan dari peragian, penyulingan, maupun sintesa kimiawi dengan rumus kimia C2H5OH. Berdasarkan Pasal 3 PMK 160/2023, pengenaan cukai turut memperhatikan pengelompokan dari masing-masing jenis alkohol. EA termasuk dalam kelompok tanpa golongan.
Penentuan besaran tarif cukai EA didasarkan pada volume EA dalam satuan liter (l) yang diukur pada suhu 20oC. Tarif cukai etanol atau etil alkohol (EA) mulai tahun 2024 tetap sama dengan sebelumnya, yaitu sebesar Rp20.000 per liter dengan rincian sebagai berikut:
|
Tarif Cukai Etil Alkohol (EA) / Etanol Per 2024 |
|||
|
Golongan |
Kadar EA |
Produksi Dalam Negeri |
Produksi Luar Negeri/Impor |
|
Tanpa Golongan |
Kadar berapa pun |
Rp20.000 / liter |
Rp20.000 / liter |
Baca Juga: Ini Dia Klasifikasi Jenis Objek Cukai
Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol adalah minuman yang dihasilkan dari peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Contoh dari MMEA antara lain anggur, bir, gin, shandy, whisky, dan sejenisnya. MMEA atau minuman beralkohol dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu:
- Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol sampai dengan 5%
- Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% – 20%
- Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% – 55%
Kadar etanol pada minuman beralkohol berasal dari perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA yang diukur pada suhu 20oC.
Penentuan besaran tarif cukai MMEA didasarkan pada kandungan EA dan volume MMEA dalam satuan liter (l). Menurut lampiran yang terdapat dalam PMK 160/2023, tarif cukai MMEA golongan A kini dikenakan tarif sebesar Rp16.500 per liter. Perlu dicatat bahwa sebelumnya, berdasarkan PMK 158/2018, tarif untuk MMEA golongan A adalah Rp15.000 per liter.
Sementara itu, MMEA golongan B dikenakan tarif sebesar Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk produksi luar negeri/impor. Kenaikan pada MMEA golongan B ini cukup signifikan karena tarif sebelumnya adalah sebesar Rp33.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000 per liter untuk produksi luar negeri/impor. Perlu diketahui, tarif MMEA golongan B belum naik sejak tahun 2014.
Untuk MMEA golongan C, tarif cukai dikenakan sebesar Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk produksi luar negeri/impor. Kenaikan pada MMEA golongan C juga cukup signifikan dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp80.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000 per liter untuk produksi luar negeri/impor. Sama halnya dengan MMEA golongan B, tarif MMEA golongan C juga belum naik sejak tahun 2014.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tarif cukai minuman beralkohol yang berlaku mulai tahun 2024:
|
Tarif Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Per 2024 |
|||
|
Golongan |
Kadar Etanol |
Produksi Dalam Negeri |
Produksi Luar Negeri/Impor |
|
A |
Sampai dengan 5% |
Rp16.500 / liter |
Rp16.500 / liter |
|
B |
Lebih dari 5% – 20% |
Rp42.500 / liter |
Rp53.000 / liter |
|
C |
Lebih dari 20% – 55% |
Rp101.000 / liter |
Rp152.000 / liter |
Baca Juga: Apa Saja Barang yang Dikenakan Cukai?
Cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)
Konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) adalah bahan baku atau pelengkap dalam pembuatan minuman beralkohol. KMEA termasuk dalam kelompok tanpa golongan. Penentuan besaran tarif cukai KMEA didasarkan pada volume atau berat KMEA. Volume KMEA dihitung dalam satuan liter (l), sedangkan berat KMEA dihitung dalam satuan gram (g).
PMK 160/2023 tidak hanya mempengaruhi tarif cukai minuman beralkohol (MMEA), tetapi juga terdapat penyesuaian terhadap tarif cukai KMEA. Untuk KMEA berbentuk cairan, kini dikenakan cukai sebesar Rp228.000 per liter. Sedangkan untuk KMEA berbentuk padatan, tarif cukai yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.000 per gram. Perlu dicatat bahwa pada PMK 158/PMK.010/2018, tarif untuk KMEA berbentuk cairan dan padatan ditetapkan dengan tarif yang sama, yakni sebesar Rp1.000 per gram.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tarif cukai KMEA yang berlaku mulai tahun 2024:
|
Tarif Cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA) Per 2024 |
|||
|
Golongan |
Jenis KMEA |
Produksi Dalam Negeri |
Produksi Luar Negeri/Impor |
|
Tanpa Golongan |
Cairan |
Rp228.000 / liter |
Rp228.000 / liter |
|
Padatan |
Rp1.000 / gram |
Rp1.000 / gram |
|







