Sudah resmi kenaikan tarif atas cukai hasil tembakau atau rokok (CHT) menjadi 10% untuk tahun depan hingga 2024. Penaikan tarif CHT ini terdiri atas golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Keputusan tersebut telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati setelah mengikuti rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok ini menuai banyak respons negatif. Banyak masyarakat yang tidak setuju, khususnya bagi petani tembakau yang bergantung pada hasil tembakau sebagai sumber penghasilan.
Terlepas dari polemik tersebut, pemerintah mengambil keputusan itu tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menurunkan kebiasaan merokok, yang mana Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok terbesar di dunia.
Baca juga Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Cukai Rokok
Pemerintah melalui Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana turut menjelaskan bahwa keputusan dari kenaikan tarif CHT dilakukan atas dasar kebaikan bersama, salah satunya pemanfaatan penerimaan CHT yang dialokasikan dalam bentuk DBH (Dana Bagi Hasil) yang nantinya akan diberikan kepada provinsi-provinsi yang menjadi penghasil cukai ataupun tembakau.
Merujuk dalam PMK 215/2021 dimana peraturan tersebut diterbitkan atas penggunaan, pemantauan, serta evaluasi DBH CHT, baik dalam bidang kesejahteraan, Kesehatan, dan penegak hukum. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa DBH CHT akan berfokus pada 3 aspek, yang mana jika diperinci, alokasi DBH CHT akan diperuntukkan berdasarkan:
-
Bidang Kesejahteraan (50%)
Dalam bidang ini DBH CHT akan membantu meningkatkan kualitas bahan baku, seperti kegiatan pelatihan dalam meningkatkan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, pengembangan ataupun inovasi teknis, hingga dukungan baik dalam sarana dan prasarana petani tembakau.
Baca juga PMK 63/2022 Diberlakukan, Tarif PPN Rokok Jadi 9,9%
-
Bidang Kesehatan (40%)
Dalam bidang ini DBH CHT akan dialokasikan sebagai pembangunan fasilitas dan layanan Kesehatan dalam mendukung program jaminan Kesehatan nasional. Sebagai contoh, pembangunan rumah sakit jantung di daerah Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
-
Bidang Penegak Hukum 10%
Dalam bidang ini DBH CHT akan diperuntukkan sebagai sarana atau tempat pembinaan industri, baik dalam pembangunan, pengelolaan, hingga pengembangan kawasan industri tertentu penghasil tembakau. Selain itu, DBH CHT juga digunakan sebagai sosialisasi mengenai ketentuan hingga peraturan dalam bidang cukai.
Sebagai informasi, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga menginformasikan bahwa kenaikan tarif CHT ini akan terus berlangsung hingga 5 (lima) tahun yang akan datang, dimana untuk rokok elektrik naik rata-rata (15%) dan HPTL naik rata-rata 6%. Tak hanya itu, untuk pengalokasian CHT atas DBH kepada Pemerintah Daerah (Pemda) akan dinaikkan menjadi 3%, yang mana hal ini telah tertuang dalam UU 1/2022 mengenai HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).









