Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Resmi tahun depan tarif atas cukai hasil tembakau atau rokok (CHT) naik menjadi 10%. Keputusan tersebut telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati setelah mengikuti rapat bersama dengan Peresiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Pemberlakuan tarif tersebut akan berlaku mulai dari tahun 2023 hingga 2024.

Keputusan dalam menaikkan tarif cukai rokok ini menjadi upaya pemerintah dalam menurunkan kebiasaan merokok, yang mana Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok terbesar di dunia. Penaikan tarif CHT ini terdiri atas golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Terkait kenaikan pada tarif CHT ini, Sri Mulyani meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya kenaikan tarif CHT ini juga diberlakukan pada rokok elektrik (vape) hingga produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa kenaikan tarif CHT ini akan terus berlangsung hingga 5 (lima) tahun yang akan datang, dimana untuk rokok elektrik naik rata-rata (15%) dan HPTL naik rata-rata 6%.

Baca juga PMK 63/2022 Diberlakukan, Tarif PPN Rokok Jadi 9,9%

Pada penerapan kenaikan tarif CHT, pemerintah telah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan hal ini, mulai dari petani tembakau hingga industri tembakau (rokok). Sejalan dengan itu, pemerintah juga terus memperhatikan target penurunan terhadap perokok, khususnya pada anak usia 10-18 tahun. Dalam hal ini, diperkirakan penurunan menjadi 8,7% dan target tersebut telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Selanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan kebiasaan konsumsi rokok dalam rumah tangga miskin, lantaran konsumsi pada kategori tersebut merupakan terbesar kedua dalam persentase 12,21% setelah beras. Yang sangat disayangkan lagi, konsumsi rokok ini bahkan melebihi konsumsi protein yang sudah jelas merupakan kebutuhan bagi tubuh manusia.

Baca juga Pemerintah Tambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Sebagai akhir, Sri Mulyani mengatakan penaikan tarif CHT ini dilakukan demi kepentingan bersama dan berharap keputusan ini dapat mengendalikan konsumsi rokok ataupun produksi rokok hingga keterjangkauan rokok di masyarakat, khususnya bagi anak di usia produktif 10-18 tahun.