Tarif Bunga Sanksi Pajak dan Imbalan Bunga Juni 2025

Tarif bunga sanksi pajak Juni 2025 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 1/MK/EF/2025. Penetapan ini mencakup bunga atas sanksi administratif dan imbalan bunga bagi Wajib Pajak yang berhak atas restitusi. Informasi ini sangat penting agar Wajib Pajak dapat menghitung denda secara akurat dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau pelaporan kewajiban perpajakan.

KMK 1/2025 ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Penetapan tarif dilakukan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal atas mandat dari Menteri Keuangan, sesuai dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025. Tarif bunga sanksi dan imbalan bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ditambah uplift factor, lalu dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bulanan. Nilainya bisa berbeda untuk tiap pasal dan berubah setiap bulan.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Pajak Juni 2025

Berdasarkan KMK 1/2025, tarif bunga sanksi pajak Juni 2025 sedikit menurun dibanding bulan Mei, dengan kisaran 0,57% hingga 2,24%. Penurunan ini mencerminkan penyesuaian atas perubahan BI Rate atau uplift factor yang diterapkan. Berikut tabel rincian tarif bunga sanksi administratif:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga Juni 2025

Tarif Bunga Mei 2025

1 Pasal 19 ayat (1), (2), (3)

0,57%

0,58%

2 Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), Pasal 14 ayat (3)

0,99%

1,00%

3 Pasal 8 ayat (5)

1,41%

1,42%

4 Pasal 13 ayat (2), (2a)

1,82%

1,83%

5 Pasal 13 ayat (3b)

2,24%

2,25%

 Catatan: Penurunan terjadi merata sebesar 0,01% pada hampir semua jenis sanksi administratif.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

Rincian Tarif Imbalan Bunga Pajak Juni 2025

Untuk imbalan bunga, tarif yang berlaku pada bulan Juni 2025 adalah sebesar 0,57%, turun tipis dari bulan Mei sebesar 0,58%. Imbalan bunga ini berlaku apabila terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pemerintah.

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga Juni 2025

Tarif Bunga Mei 2025

1 Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,57%

0,58%

Penyesuaian tarif bunga pajak bulan Juni 2025 ini menjadi pedoman penting bagi wajib pajak dalam perhitungan sanksi dan hak atas imbalan bunga. Selalu pantau update tarif bunga bulanan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi pengelolaan pajak.

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News