Keputusan Menteri Keuangan tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak dan imbalan bunga periode September 2024 resmi ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2024 oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tarif bunga periode bulan September 2024 ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 14/KM.10/2024 yang berlaku mulai dari 1 September 2024 hingga 30 September 2024.
Cara Menghitung Tarif Sanksi Pajak
Tarif sanksi pajak dihitung berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang ditambahkan dengan uplift factor sesuai dengan ketentuan pada masing-masing pasal, kemudian dibagi 12. Uplift factor merupakan persentase yang ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Terdapat dua jenis uplift factor berdasarkan pelanggarannya, yaitu:
- 0% – 10% untuk pelanggaran self-assessment
- 15% untuk pelanggaran official assessment.
Jika suku bunga acuan BI naik, maka tarif sanksi pajak yang berlaku juga akan naik. Begitu pula sebaliknya, jika suku bunga acuan BI turun, tarif sanksi pajak yang berlaku akan lebih rendah. Namun demikian, tarif sanksi pajak yang dihitung dengan metode ini tetap akan lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan dalam UU KUP sebelumnya yang menetapkan tarif sebesar 2% setiap bulannya.
Baca Juga: Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak September 2024
Tarif bunga sanksi administratif periode bulan September 2024 berada di kisaran angka 0,56% sampai dengan 2,23%. Apabila dibandingkan dengan bulan Agustus 2024, tarif bunga sanksi administratif September 2024 untuk semua pasal pada UU KUP mengalami penurunan tarif bunga sebesar 0,2%.
Detail pasal dan tarif sanksi administratif berupa bunga periode bulan September 2024 yang berlaku dalam periode 1 September 2024 hingga 30 September 2024 beserta perbandingannya dengan bulan Agustus 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
|
Sanksi Administratif |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan September 2024 |
Tarif Bunga per Bulan Agustus 2024 |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,56% |
0,58% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) Pasal 14 ayat (3) |
0,98% |
1,00% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,40% |
1,42% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (2a) |
1,81% |
1,83% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,23% |
2,25% |
Tarif Imbalan Bunga Pajak September 2024
Pada KMK 14/KM.10/2024, terdapat juga tarif imbalan bunga untuk bulan September 2024 sebesar 0,56% dari beberapa pasal dalam UU KUP. Tarif pemberian imbalan bunga bulan September 2024 ini mengalami penurunan sebesar 0,2% dari bulan Agustus 2024.
Detail pasal dan tarif imbalan bunga periode bulan September 2024 yang berlaku selama periode 1 September 2024 hingga 30 September 2024 beserta perbandingannya dengan bulan Agustus 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
|
Imbalan Bunga |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan September 2024 |
Tarif Bunga per Bulan Agustus 2024 |
|
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) Pasal 17B ayat (4) Pasal 27B ayat (4) |
0,56% |
0,58% |









