Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta pemberian imbalan bunga pada periode 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 38/KM.10/2023. Keputusan ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 31 Juli 2023.
Tarif sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga bulan Agustus 2023 mengalami penurunan sebesar 0,01% dibandingkan bulan Juli 2023. Perincian besaran tarif bunga per bulan bergantung pada penghitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan dengan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal, kemudian dibagi dengan 12 yang berasal dari jumlah bulan dalam setahun.
Baca juga: Ketahui SPPT dalam PBB: Jangka Waktu Hingga Cara Penyampaian
Berikut ini adalah perincian tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku untuk selama periode 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023:
|
Sanksi Administratif |
||
|
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,52% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,93% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,35% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) |
1,77% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,18% |
Baca juga: Cara Membeli Kuota Layanan Dukcapil? Simak Di Sini!
Adapun, perincian tarif berupa pemberian imbalan bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023:
|
Imbalan Bunga |
||
|
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1 |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,52% |









