Syarat SPT Dinyatakan Lengkap sesuai PER-11/PJ/2025

Apa yang Dimaksud dengan SPT Lengkap?

Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap lengkap apabila seluruh elemen data dan dokumen pendukung yang diwajibkan telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Ketentuan ini merujuk pada aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu PER-11/PJ/2025, yang mempertegas batasan dan syarat kelengkapan dalam penyampaian SPT. Dalam hal penyampaian SPT, PER-11/PJ/2025 menjadi aturan yang mencabut ketentuan lama PER-02/PJ/2019 dan PER-21/PJ/2009 sejak 22 Mei 2025.

Kapan SPT Dinyatakan Tidak Lengkap?

Berdasarkan PER-11/PJ/2025 SPT dianggap tidak lengkap dalam hal:

  • Elemen Induk SPT Tidak Diisi dengan Lengkap
    Apabila bagian utama dari SPT tidak diisi secara lengkap, termasuk lampiran-lampiran wajib yang tercantum dalam Lampiran huruf J PER-11/PJ/2025 (Halaman 1112 – 1146), maka SPT tidak dianggap tidak lengkap dan tidak disampaikan.

  • Dokumen atau Keterangan yang Wajib Dilampirkan Belum Sepenuhnya Disampaikan
    Jika dokumen yang harus dilampirkan belum dipenuhi atau belum lengkap sesuai Lampiran huruf J PER-11/PJ/2025 (Halaman 1112 – 1146) untuk setiap jenis SPT-nya, maka pelaporan SPT tersebut juga dinyatakan tidak lengkap.

Syarat SPT Dinyatakan Lengkap yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak

Agar SPT Tahunan PPh dinyatakan lengkap, terdapat beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak, terutama bagi yang menjalankan usaha dan melakukan pembukuan:

1. Kewajiban Melampirkan Laporan Keuangan

Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus melampirkan laporan keuangan dalam bentuk:

  • Neraca
  • Laporan Laba Rugi
  • Keterangan pendukung lainnya

Baca Juga: Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan Manual (Kertas) di Coretax?

2. Apabila Laporan Keuangan Telah Diaudit

Jika laporan keuangan telah melalui audit oleh akuntan publik, maka laporan keuangan versi yang telah diaudit wajib disertakan dalam pelaporan SPT.

3. Jika Wajib Pajak Merupakan Perusahaan Induk

Wajib Pajak yang berkedudukan sebagai perusahaan induk tidak hanya menyampaikan laporan keuangan perusahaan induk saja, tetapi juga wajib menyertakan laporan keuangan konsolidasi.

4. Penyampaian SPT Secara Elektronik

Dalam hal SPT Tahunan PPh disampaikan dalam format elektronik, maka Wajib Pajak harus menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk elektronik juga yang disesuaikan dengan format serta sarana yang ditetapkan atau disediakan oleh DJP. Ketidaksesuaian format dapat menyebabkan SPT dianggap tidak lengkap dan dinyatakan tidak disampaikan.

Pentingnya Memastikan Kelengkapan SPT

Ketidaklengkapan SPT dapat berdampak pada SPT dianggap tidak disampaikan dengan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan dari KPP. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan sanksi dan gangguan dalam kepatuhan pajak perusahaan atau individu. Dengan memahami secara rinci apa saja yang harus dilengkapi dan bagaimana prosedur penyampaiannya, Wajib Pajak dapat terhindar dari risiko tersebut.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News