Kini permohonan izin sebagai kuasa hukum di pengadilan pajak mengalami transformasi dengan hadirnya IKH Online. Pengadilan pajak memperkenalkan IKH Online sebagai terobosan baru dalam dunia hukum perpajakan serta kepabeanan dan cukai.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta efisiensi dalam proses pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum bagi para pemohon. Tata cara permohonan, pemberian, dan perpanjangan izin kuasa hukum tercantum pada Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024. Dengan berlakunya PER-1/PP/2024, maka aturan PER-01/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemunculan IKH online membuat kuasa hukum tidak perlu mengumpulkan berkas fisik lagi untuk mengajukan izin kuasa hukum. Kuasa hukum dapat mengajukan permohonan izin kuasa hukum kepada ketua pengadilan pajak dari mana saja dan kapan saja melalui sistem daring yang dapat diakses di laman SetPP. Implementasi IKH Online akan dilaksanakan mulai tanggal 12 April 2024.
Baca juga: Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia
Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum Online Terbaru
Menurut Pasal 3 PER-1/PP/2024, dokumen (softcopy) yang wajib dilampirkan untuk memperoleh izin kuasa hukum bidang perpajakan secara online dengan IKH Online adalah sebagai berikut:
- Daftar riwayat hidup sesuai format pada Lampiran I PER-1/PP/2024
- KTP
- Ijazah Sarjana/D4 atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kemenristekdikti
- Dokumen yang menunjukkan memiliki pengetahuan dan keahlian tentang peraturan perpajakan, seperti:
-
- Ijazah Sarjana/D4 di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan;
- Ijazah D3 perpajakan;
- Brevet perpajakan; atau
- Surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan
- Kartu NPWP
- Bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam 2 tahun terakhir
- SKCK untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di pengadilan pajak yang masih berlaku
- Pas foto 4×6 cm berlatar belakang merah dengan pakaian rapi dan sopan menggunakan kemeja/jas/blazer serta menghadap lurus ke depan
- Surat pernyataan tidak berstatus PNS atau pejabat negara dengan e-meterai sesuai format pada Lampiran II PER-1/PP/2024
- Pakta integritas dengan e-meterai sesuai format pada Lampiran III PER-1/PP/2024
- Jika pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak, wajib melampirkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat
- Kartu Keluarga (KK) jika diajukan oleh istri yang hak dan kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami
- Surat pernyataan dengan e-meterai yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan benar dan asli sesuai format pada Lampiran IV PER-1/PP/2024.
Baca juga: Pengadilan Pajak Resmi Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023
Sementara itu, untuk izin kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai wajib melampirkan semua syarat dokumen yang tertulis di atas, namun untuk dokumen mengenai pengetahuan dan keahlian tentang peraturan perpajakan yang harus dilampirkan terdiri dari:
- Ijazah D3 kepabeanan dan cukai;
- Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau
- Surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai.
Pemohon akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jika sudah menyampaikan permohonan izin kuasa hukum online melalui laman SetPP. Tanggal yang tercantum pada BPE adalah tanggal diterimanya permohonan izin kuasa hukum.
Batas Waktu Permohonan Izin Kuasa Hukum Online
Kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka pengumuman akan diinformasikan kepada pemohon melalui email sesuai format pada Lampiran V PER-1/PP/2024.
Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa setelah dokumen dinyatakan lengkap, pengadilan pajak akan segera menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui Keputusan (KEP) Ketua Pengadilan Pajak.
Salinan Keputusan Ketua dan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum bertanda tangan elektronik akan diterbitkan oleh panitera pengadilan pajak dan dikirimkan melalui email yang terdaftar maksimal 5 hari kerja sejak kelengkapan dokumen diumumkan kepada pemohon.
Izin kuasa hukum ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua.
Syarat Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Online Terbaru
Permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dengan IKH Online dapat diajukan melalui laman SetPP dengan melampirkan softcopy dokumen sebagai berikut:
- Daftar riwayat hidup sesuai format pada Lampiran I PER-1/PP/2024
- Bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dalam 2 tahun terakhir
- SKCK untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di pengadilan pajak yang masih berlaku
- Pas foto 4×6 cm berlatar belakang merah dengan pakaian rapi dan sopan menggunakan kemeja/jas/blazer serta menghadap lurus ke depan
- Surat pernyataan dengan e-meterai yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan benar dan asli sesuai format pada Lampiran IV PER-1/PP/2024.
Perpanjangan izin kuasa hukum dapat diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir. Jika perpanjangan diajukan setelah masa izin kuasa hukum berakhir, maka pemohon dapat mengajukan dengan menyiapkan dokumen sesuai sub judul Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum Online Terbaru.
Pemohon akan menerima BPE jika sudah menyampaikan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum online melalui laman SetPP. Tanggal yang tercantum pada BPE adalah tanggal diterimanya permohonan perpanjangan izin kuasa hukum.
Kelengkapan dokumen perpanjangan izin kuasa hukum akan diteliti maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka pengumuman akan diinformasikan kepada pemohon melalui email sesuai format pada Lampiran V PER-1/PP/2024.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pengadilan pajak akan segera menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui Keputusan (KEP) Ketua Pengadilan Pajak. Salinan Keputusan Ketua dan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum bertanda tangan elektronik akan diterbitkan oleh panitera pengadilan pajak dan dikirimkan melalui email yang terdaftar maksimal 5 hari kerja sejak kelengkapan dokumen diumumkan kepada pemohon.
Bagaimana Jika Berkas Dokumen Izin Kuasa Hukum Dinyatakan Tidak Lengkap?
Izin kuasa hukum yang dinyatakan tidak lengkap oleh pengadilan pajak akan diinformasikan kepada pemohon melalui email. Pemohon harus melengkapi dokumen yang tidak lengkap tersebut maksimal 3 hari kerja sejak info ketidaklengkapan tersebut diinformasikan. Jika tidak dilengkapi hingga tenggat waktu yang diberikan, maka permohonan izin kuasa hukum tidak ditindaklanjuti. Hal ini juga berlaku untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum.
Perbandingan dengan PER-1/PP/2018
Sebelum hadirnya IKH Online, proses pengajuan izin kuasa hukum dilakukan secara tertulis berdasarkan PER-01/PP/2018. Dengan hadirnya IKH Online, penyampaian permohonan dan perpanjangan izin dilakukan secara elektronik melalui sistem.
Dalam aturan tersebut, tidak ada batas waktu yang jelas untuk penelitian dokumen sehingga membuat proses permohonan izin kuasa hukum menjadi tidak jelas waktu penyelesaiannya.
Izin kuasa hukum juga diterbitkan maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap atau 9 hari lebih lama dibandingkan dengan penerbitan izin kuasa hukum secara online saat ini.
Kemudian, untuk perpanjangan izin kuasa hukum sekarang tidak perlu melampirkan KTP maupun NPWP karena sudah terekam pada sistem.







