Suka Main Games Online? Cek Dulu Pengenaan Pajaknya

Tren bermain games online menjadi hal yang populer selama beberapa tahun ini. Guna melepas rasa jenuh dan mengisi waktu luang, games online bisa menjadi pilihan bagi banyak orang, terutama generasi Z yang lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermain games online dibandingkan kalangan usia lainnya.

Nah, tanpa diketahui, beberapa waktu kebelakang, games online ini mulai dikenakan pajak oleh DJP. Pengenaan pajak ini ditentukan berdasarkan PPN melalui sistem elektronik. 

Pengenaan Pajak untuk Games Online

Dasar hukum pengenaan pajak atas games online didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Mulai 1 Juli 2020, pemerintah resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 10 persen atas pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Pemungutan PPN PMSE ini di latar belakangi oleh meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Pengenaan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dilansir dari peraturan tersebut, produk digital impor dalam bentuk jasa maupun barang tidak berwujud akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga jualnya.

Lalu secara spesifik untuk para gamers, pemungutan PPN PMSE akan dikenakan berdasarkan dari pembelian yang dilakukan dalam game tersebut ataupun yang membeli game online melalui platform penyedia games contohnya Steam. 

Pembelian dari platform penyedia games seperti Steam akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Perusahaan penyedia games dan beberapa perusahaan digital lainnya telah ditunjuk sebagai pemungut PMSE. Per tahun ini (2021), terdapat 87 (delapan puluh tujuh) badan usaha pemungut PMSE, terkait listnya dapat anda cek di artikel kami berikut ini

Pemungut  PMSE ini ditunjuk berdasarkan Pasal 4 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, berdasarkan dua kriteria utama yaitu nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau sebesar Rp50 juta dalam 1 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam satu tahun atau sebesar 1.000 dalam 1 bulan. Sebagai pemungut, badan usaha ini berkewajiban menyetorkan dan melaporkan PPN secara rutin setiap bulan.