Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, sebelum seseorang atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak, mereka harus memenuhi kriteria sebagai subjek pajak terlebih dahulu. Status ini sangat penting karena menentukan hak suatu negara untuk mengenakan pajak serta perlakuan pajaknya.
Subjek pajak umumnya dibagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kriteria SPLN mengalami perubahan signifikan. Apa sebenarnya SPLN dan apa saja kriterianya?
Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia namun menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun tidak. Secara rinci, SPLN mencakup:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
- Warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti:
- Bertempat tinggal di luar Indonesia
- Memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia
- Memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia
- Menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain
- Memenuhi persyaratan lainnya
Syarat WNI Menjadi SPLN
Syarat WNI menjadi SPLN diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021. WNI bisa menjadi SPLN jika berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan:
- Bertempat Tinggal Permanen di Luar Indonesia. Tidak hanya sebagai tempat persinggahan.
- Memiliki Pusat Kegiatan Utama (PKU) di Luar Indonesia: Keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial yang dibuktikan dengan:
- Keluarga terdekat tinggal di luar Indonesia.
- Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia.
- Menjadi anggota organisasi diakui oleh pemerintah negara setempat.
- Memiliki Tempat Menjalankan Kebiasaan di Luar Indonesia.
- Menjadi Subjek Pajak dalam Negeri Negara Lain: Dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) yang memuat nama, tanggal terbit, periode berlaku, dan tanda tangan pejabat berwenang.
- Persyaratan Lainnya:
- Menyelesaikan kewajiban perpajakan di Indonesia.
- Memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.
Persyaratan keempat dan kelima adalah wajib, sementara persyaratan lainnya dipenuhi secara bertahap. Misalnya, jika WNI telah memenuhi syarat tempat tinggal di luar Indonesia, maka tidak perlu melanjutkan ke persyaratan berikutnya kecuali jika juga tinggal di Indonesia.
Baca juga: Perkuat Pungutan Pajak Luar Negeri, Pemerintah Resmikan Perpres Baru
Tahapan Pemenuhan Syarat Menjadi SPLN
Adapun tahapan pemenuhan syarat adalah sebagai berikut:
- Persyaratan pertama, yaitu bertempat tinggal di luar Indonesia, harus dipenuhi terlebih dahulu.
- Jika WNI memenuhi syarat pertama dan tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal di Indonesia, maka tidak perlu melanjutkan dengan persyaratan kedua dan ketiga.
- Jika WNI memenuhi syarat pertama namun juga tinggal di Indonesia, maka harus melanjutkan dengan persyaratan kedua, yaitu memiliki pusat kegiatan utama (PKU) di luar Indonesia.
- Jika WNI memenuhi persyaratan PKU di luar Indonesia dan tidak ada PKU di Indonesia, maka tidak perlu melanjutkan dengan persyaratan ketiga.
- Jika WNI memiliki PKU di dalam dan luar Indonesia, maka dilanjutkan dengan persyaratan ketiga, yaitu tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri.
Salah satu syarat penting penetapan WNI sebagai SPLN adalah adanya Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN. Untuk memperoleh surat ini, WNI yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan penetapan kepada Dirjen Pajak.
Perlakuan Pajak SPLN
Perlakuan pajak terhadap SPLN dibedakan berdasarkan ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT). Jika SPLN menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT, perlakuan pajaknya sama dengan subjek pajak badan. Jika tidak melalui BUT, pajak dikenakan langsung pada SPLN sesuai ketentuan PPh Pasal 26.
Bagi SPLN yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, penghasilan mereka akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini berarti, meskipun mereka tinggal atau berkedudukan di luar negeri, jika mereka menerima penghasilan dari Indonesia, mereka tetap akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Mengapa Status SPLN Penting?
Status SPLN penting karena menentukan apakah penghasilan yang diperoleh dari Indonesia akan dikenakan pajak di Indonesia atau tidak. Dengan adanya kriteria yang jelas, pemerintah Indonesia dapat memastikan bahwa setiap individu atau badan yang menerima penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, status ini juga penting untuk menghindari pajak ganda, di mana penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua negara yang berbeda.
Dengan perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, kriteria untuk menjadi SPLN menjadi lebih jelas dan terperinci. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dikenakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi WNI yang tinggal di luar negeri, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan ini agar status pajak mereka jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









