Struktur Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) Menurut PP 43/2025

Pemerintah telah menetapkan PP No. 43 Tahun 2025 yang mengatur tentang struktur organisasi Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK). Pembentukan komite ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan penyusunan standar laporan keuangan, baik konvensional maupun syariah. 

Dalam Pasal 1 ayat 13 PP No. 43 Tahun 2025 disebutkan, “Komite standar laporan keuangan yang selanjutnya disebut komite standar adalah komite independen yang bertanggung jawab terhadap penyusunan standar laporan keuangan dan standar laporan keuangan syariah.”  

Dengan demikian, komite ini berfungsi sebagai lembaga independen yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas dan konsistensi pelaporan keuangan nasional. 

Berdasarkan ketentuan dalam PP No. 43 Tahun 2025, KSLK terdiri atas dua struktur utama, yaitu komite pelaksana dan komite pengarah. Masing-masing memiliki susunan keanggotaan dan fungsi yang berbeda, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Laporan Keuangan Bakal Terpusat di PBPK, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

1. Komite Pelaksana 

Komite pelaksana merupakan unsur utama dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar laporan keuangan. Struktur komite ini terdiri atas ketua, wakil ketua, serta beberapa subkomite dengan tanggung jawab spesifik. 

Adapun susunan subkomite dalam komite pelaksana adalah sebagai berikut: 

  • Subkomite Pengelola dan Konsultatif, beranggotakan tujuh orang hasil seleksi yang berasal dari unsur: 
    • Kementerian Keuangan, khususnya unit yang membina dan mengawasi profesi akuntansi (1 orang); 
    • Asosiasi profesi akuntan (4 orang); 
    • Asosiasi akuntan publik (1 orang); 
    • Asosiasi akuntan manajemen (1 orang). 
  • Subkomite Penyusun Standar Laporan Keuangan Umum, beranggotakan 15 orang yang terdiri dari profesional bidang keuangan, akademisi, serta perwakilan lembaga pemerintah dan asosiasi profesi, antara lain: 
    • Profesional bidang keuangan (2 orang); 
    • Akademisi (1 orang); 
    • Kementerian BUMN (1 orang, ex-officio); 
    • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (1 orang, ex-officio); 
    • Otoritas Jasa Keuangan (3 orang, ex-officio); 
    • Asosiasi profesi akuntan (7 orang, ex-officio). 
  • Subkomite Penyusun Standar Laporan Keuangan Syariah, memiliki 17 anggota yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya: 
    • Profesional keuangan syariah (2 orang); 
    • Akademisi (1 orang); 
    • Kementerian BUMN (1 orang, ex-officio); 
    • Direktorat Jenderal Pajak (1 orang, ex-officio); 
    • Otoritas Jasa Keuangan (3 orang, ex-officio); 
    • Lembaga penetap fatwa ekonomi dan keuangan syariah (2 orang, ex-officio); 
    • Asosiasi profesi akuntan (7 orang, ex-officio). 

Struktur ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya melibatkan berbagai pihak, baik regulator, praktisi, maupun akademisi, agar penyusunan standar laporan keuangan dapat mencerminkan kebutuhan dan realitas praktik di lapangan. 

Baca Juga: Penerapan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

2. Komite Pengarah 

Selain komite pelaksana, KSLK juga memiliki komite pengarah yang berperan memberikan arah kebijakan dan koordinasi antar-lembaga. Komite ini terdiri dari 12 anggota ex-officio yang mewakili berbagai lembaga negara dan organisasi profesi. 

Keanggotaan komite pengarah meliputi perwakilan dari: 

  • Lembaga pemeriksa keuangan negara; 
  • Kementerian Keuangan; 
  • Kementerian BUMN; 
  • Otoritas Jasa Keuangan; 
  • Bank Indonesia atau otoritas moneter; 
  • Lembaga penjamin simpanan dan resolusi bank; 
  • Penyelenggara sarana perdagangan efek; 
  • Kamar Dagang Indonesia (Kadin); 
  • Asosiasi profesi akuntan, akuntan publik, dan akuntan manajemen; 
  • Akademisi. 

Dengan melibatkan berbagai lembaga tersebut, komite pengarah diharapkan dapat memastikan bahwa standar laporan keuangan yang dihasilkan selaras dengan kebijakan ekonomi nasional dan perkembangan sektor keuangan di Indonesia. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News