Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk mengimplementasikan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia, yang mulai berlaku pada 2025.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur penerapan GMT melalui PMK No. 136 Tahun 2024. Aturan ini berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta euro.
Pajak minimum global dengan tarif 15% ini akan diterapkan secara bertahap hingga 2028, dengan mencakup skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMT).
Sejak 2025, DJP pun telah gencar melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk wajib pajak, asosiasi, universitas, dan aparat pajak internal. Kini, unit eselon I di bawah Kemenkeu itu mengambil langkah lebih serius dengan mempersiapkan banyak hal.
Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah pengembangan sistem teknologi informasi (IT) khusus. Ini dilakukan dengan harapan proses pelaporan, perhitungan, dan pertukaran data perusahaan multinasional dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Perkembangan Pajak Minimum Global (GMT) di Indonesia
“Saat ini, kami sedang mempersiapkan infrastruktur IT untuk GMT agar dapat mendukung persyaratan pelaporan perusahaan multinasional,” ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, dalam acara The 15th TIF Seminar International Tax 2025.
Sosok yang akrab disapa Toto itu menjelaskan bahwa sistem IT ini dibutuhkan untuk memfasilitasi seluruh persyaratan pelaporan GMT. Ia juga menambahkan bahwa sistem ini harus dapat berintegrasi dengan sistem pajak yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah menyiapkan panduan administrasi dan mekanisme pertukaran informasi antarnegara untuk memantau perusahaan multinasional yang masuk cakupan GMT.
Dalam tiga tahun ke depan, tahapan penerapan GMT dijadwalkan berjalan sebagai berikut:
- 2026: Mulai berlaku aturan Undertaxed Profits Rule (UTPR), pengoperasian sistem IT, dan pertukaran informasi dengan negara lain.
- 2027: Wajib pajak diwajibkan melaporkan informasi domestik, laporan global, dan notifikasi ke otoritas pajak.
- 2028: Dilakukan pemeriksaan dan pertukaran informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Dampak Pajak Minimum Global 15% bagi Indonesia
Siapkan Skema Pengganti Tax Holiday
Penerapan GMT juga memengaruhi strategi insentif pajak di Indonesia. Aturan yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi akan membuat skema insentif lama, seperti tax holiday dan tax allowance, menjadi kurang efektif.
Lebih tepatnya, GMT membuat tax holiday dan tax allowance kurang efektif dengan adanya Pilar Dua, yang merupakan bagian dari paket kebijakan Two-Pillar Situation dari The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Oleh karena itu, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan skema refundable tax credit bagi investasi asing langsung (FDI).
“Insentif akan bergeser dari tax holiday dan tax allowance ke skema refundable tax credit, yang lebih sesuai dengan aturan pajak minimum global,” pungkas Toto.









