Perkembangan Pajak Minimum Global (GMT) di Indonesia

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah turut menyoroti perkembangan implementasi pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) dan potensi dampaknya terhadap Indonesia, khususnya terkait kebijakan insentif pajak, strategi menarik investasi asing hingga respon penolakan dari Amerika Serikat (AS). Selengkapnya akan dibahas pada artikel Pajakku ini.

Apa Itu Pajak Minimum Global (GMT) dan Mengapa Penting?

Pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) merupakan bagian dari inisiatif BEPS 2.0 (Base Erosion and Profit Shifting) yang digagas oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Tujuan dari pajak minimum global (GMT) adalah untuk menekan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional melalui rekayasa pengalihan laba dan penggerusan basis pajak.

Penerapannya menyasar perusahaan multinasional dengan omzet global tahunan minimal €750 juta, dan memastikan mereka membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15%. Bila tarif yang dibayarkan lebih rendah dari batas tersebut, maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax) sebesar selisihnya.

Mekanisme Penerapan Pajak Minimum Global (GMT)

Penerapan kebijakan pajak minimum global (GMT) dilakukan melalui tiga skema utama, yaitu:

  • Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) adalah mekanisme pajak tambahan yang dikenakan langsung oleh negara tempat penghasilan berasal.
  • Income Inclusion Rule (IIR) adalah mekanisme ketika negara domisili entitas induk dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari anak usaha di luar negeri apabila negara sumber tidak menerapkan DMTT.
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR) adalah mekanisme di mana negara lain dalam grup perusahaan multinasional dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan formula alokasi tertentu jika tidak mengenakan DMTT dan IIR.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia

Adopsi GMT di Indonesia

Indonesia mulai mengimplementasikan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mulai tanggal 31 Desember 2024, dengan jadwal penerapan:

  • 1 Januari 2025 untuk DMTT dan IIR.
  • 1 Januari 2026 untuk UTPR.

Setiap Wajib Pajak yang menjadi bagian dari perusahaan multinasional dengan omzet global ≥ €750 juta, wajib menyampaikan sejumlah laporan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu:

  • Pemberitahuan tertulis terkait identitas entitas subjek pajak dan pihak penyampai GloBE Information Return (GIR).
  • SPT Tahunan PPh GloBE atau SPT Tahunan DMTT/UTPR sesuai skema yang diterapkan.

Dampak terhadap Insentif Pajak di Indonesia

Penerapan pajak ini berpengaruh langsung terhadap insentif fiskal yang selama ini ditawarkan pemerintah Indonesia. Berikut dampak berdasarkan jenis insentif:

Jenis Insentif

Dampak terhadap GMT

Catatan Tambahan

Tax Holiday

Signifikan (paling terdampak)

Potensi menimbulkan top-up tax karena tarif bisa 0%

Tax Allowance

Moderat

Tetap bisa digunakan, namun dengan efek terbatas

Investment Allowance

Moderat

Masih relevan tetapi bisa memicu pajak tambahan

Supertax Deduction

Moderat

Menurunkan tarif efektif, perlu dikaji ulang

Penyusutan Dipercepat atas Aset Berwujud

Netral

Tidak berdampak terhadap tarif efektif global

Pengecualian Dividen

Netral

Tidak memicu kewajiban tambahan

Karena tax holiday paling berisiko, pemerintah didorong untuk merancang skema insentif baru yang sesuai dengan aturan global namun tetap menarik investor.

Baca Juga: Dampak Pajak Minimum Global 15% bagi Indonesia

Penolakan dari AS dan Respons Internasional

Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump, secara tegas menolak solusi BEPS 2.0 dan pajak minimum global sebagai bagian dari strategi America First Trade Policy. Dalam memo resminya ke US Treasury, Trump menyatakan:

  • Menarik dukungan dari konsensus dua pilar OECD.
  • Akan mengambil tindakan pembalasan (retaliasi) terhadap negara yang mengenakan Digital Services Tax (DST) dan pajak minimum global yang merugikan perusahaan AS.
  • Memerintahkan United States Trade Representative (USTR) untuk menyusun rekomendasi kebijakan dalam waktu 60 hari.

Keberatan utama AS ditujukan pada mekanisme UTPR, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan berpotensi mendiskriminasi perusahaan AS karena GMT dianggap sebagai pajak ekstrateritorial.

Posisi Negara Lain terhadap Pajak Minimum Global 

Hingga April 2025, belum ada tanggapan konkret dari negara-negara pendukung pajak minimum global atas penolakan AS. Namun, saat ini GMT sudah diterapkan di berbagai negara dengan rincian:

  • 65 negara telah menerapkan kebijakan ini, termasuk Australia, Kanada, Jepang, Korea, dan negara Uni Eropa.
  • Di kawasan ASEAN, hanya Indonesia dan Thailand yang mengadopsi skema UTPR (Thailand sejak Januari 2025, Indonesia mulai 2026).
  • Jerman sedang mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan pajak minimum global.
  • India bahkan mengumumkan rencana untuk membatalkan kebijakan equalization levy atau pajak digitalnya, sebagai respons atas tekanan diplomatik dari AS.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News