STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Kendaraan Akan Disurati Polisi

Data registrasi kendaraan dengan STNK yang mati selama 2 (dua) tahun tidak akan langsung begitu saja dihapus oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Kombes Pol Maesa Soegriwo menyampaikan bahwa pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali. Artinya, STNK yang mati selama 2 (dua) tahun tidak asal dihapus. Kemudian, apabila setelah pemberitahuan ketiga tidak juga dilakukan registrasi oleh pemilik kendaraan, maka pada bulan keempat barulah STNK tersebut dihapus.

Pemberitahuan pertama akan dikirimkan pada bulan pertama setelah 2 (dua) tahun habisnya masa berlaku STNK. Sementara itu, surat pemberitahuan kedua dan ketiga akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pada bulan kedua dan bulan ketiga.

Baca juga Pemprov Banten Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Pada bulan keempat, kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 (dua) tahun akan dihapus registrasinya dan tidak bisa diregistrasi ulang. Sehingga, kendaraan bermotor tersebut langsung dianggap bodong.

Maesa Soegriwo mengatakan bahwa saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut. Adapun sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan atau stakeholder.

Perlu diketahui, kebijakan tersebut didasari pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga Aturan Lengkap STNK Mati 2 Tahun, Dianggap Kendaraan Bodong

Merujuk pada Pasal 74 ayat (2) peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat 2 (dua) hal yang dapat menyebabkan data STNK dihapus. Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat, sehingga tidak dapat dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Sebelumnya, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa regulasi tersebut sudah eksis sejak 2009 dan diberlakukan pada tahun depan. Jadi, jika akhir Desember tahun ini sudah dapat melaksanakan regulasi tersebut, maka data STNK bagi pemilik kendaraan yang selama 2 (tahun) tidak membayar pajak akan dihapus serta tidak dapat dilakukan perpanjangan lagi.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak bagi pemilik kendaraan. Korlantas Polri mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia sudah mencapai Rp 100 triliun dan sebesar 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB.