Sri Mulyani Undang Influencer, Sebut Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Pada Jumat 17 Maret 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pejabat Kementerian Keuangan menggelar pertemuan dengan para influencer dan pegiat seni dan olahraga di kantor Kementerian Keuangan. Selama konferensi berlangsung, para influencer dan pegiat seni/olahraga seperti Dr. Tirta, Bintang Emon, Babe Cabita, Rudi Valinka, Chandra Darusman, Marcel Siahaan, Felicia Tjiasaka, Guntur Romli hingga Dee Lestari hadir untuk memberikan masukan, pendapat, permintaan dan kritik dari masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indwati mengatakan pemerintah telah menurunkan tarif PPh Pasal 23 pribadi atas royalti dari 15% menjadi 6%. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri keuangan dalam pertemuannya dengan dua puluh influencer, termasuk juga salah satu pencipta lagu yakni De Lestari. 

Baca juga Ingin Lapor SPT Tahunan? Harta PPS Perlu Dipisah

Dee mengatakan bahwa penurunan tarif PPh pasal 23 dari royalti adalah suatu berita yang telah dinantikan banyak kreator. Saat Dee mendapat undangan dari Sri Mulyani, dia berencana mengajukan usul lagi untuk menurunkan tarif PPh Pasal 23 atas royalti. Ini adalah “lagu lama”, tetapi mengingat perubahan kebijakan membutuhkan waktu, masalah tarif pajak royalti patut ditinjau kembali. Usulan penurunan tarif PPh pasal 23 atas royalti sudah disuarakan para seniman sejak 2017.

Ia mengaku tak kuasa menahan air mata saat menerima kabar pemotongan tarif pajak penghasilan pasal 23 atas royalti hak cipta. Perubahan ini diyakini berdampak positif bagi kehidupan Sang Pencipta beserta keluarga dan keturunannya, bahkan puluhan tahun setelah Sang Pencipta wafat. Sementara itu, Dee juga menyinggung ketentuan Dasar Penghitungan Penghasilan Bersih (NPPN) sebesar 50% dari penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak.

Baca juga 8,9 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Per 23 Maret

Menurutnya, ketentuan ini memudahkan penulis menghitung pajak. Perubahan PPh tersebut memudahkan pencipta untuk memungut pajak karena Pasal 23 tentang royalti. Pengurangan tersebut juga diharapkan dapat lebih mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kepatuhan perpajakan. Pengurangan pajak royalti diharapkan dapat meningkatkan semangat kreator untuk terus berkarya.