Sri Mulyani Tingkatkan Pengawasan Akuntan dan Konsultan Pajak Melalui Direktorat Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan terhadap profesi keuangan di Indonesia dengan membentuk direktorat baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan ini telah diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 pada tanggal 30 Desember 2024.

 

Kebijakan baru ini mencakup berbagai perubahan signifikan dalam struktur organisasi Kemenkeu, termasuk penambahan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Salah satu fokus utama adalah pembentukan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

 

 

Penguatan Pengawasan Profesi Keuangan

 

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan yang baru ini memiliki peran penting dalam mengawasi berbagai profesi di bidang keuangan, termasuk akuntan, konsultan pajak, profesi di sektor kepabeanan, lelang, dan lainnya. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan memimpin pengelolaan kebijakan sektor keuangan dengan dukungan dari beberapa direktorat lainnya.

 

Menurut PMK Nomor 124 Tahun 2024, direktorat ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, membina, mengembangkan, serta mengawasi profesi keuangan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi keuangan maupun kantor profesi terkait.

 

 

Baca juga: Kementerian Keuangan Kini Langsung di Bawah Presiden, Lepas dari Kemenko Perekonomian

 

 

Tugas dan Fungsi Direktorat Baru

 

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diatur secara rinci dalam Bab XIII PMK, yang mencakup Pasal 1495 hingga Pasal 1569. Struktur organisasi ini dilengkapi dengan beberapa subdirektorat, antara lain:

 

  • Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya
  • Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria
  • Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan
  • Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
  • Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral
  • Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan

 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembentukan direktorat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan profesi keuangan di Indonesia, serta mendukung stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.

 

 

Penghapusan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

 

Dalam kebijakan sebelumnya yang diatur melalui PMK Nomor 118 Tahun 2021, Kemenkeu memiliki Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Namun, melalui PMK terbaru, pusat ini dihapus dan fungsinya dialihkan ke dalam struktur Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur organisasi Kemenkeu dengan kebutuhan pengelolaan sektor keuangan yang lebih dinamis.

 

 

Fokus pada Profesionalisme dan Sanksi

 

Sri Mulyani juga memberikan perhatian khusus pada profesionalisme di bidang keuangan. Direktorat baru ini akan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi keuangan, termasuk akuntan dan konsultan pajak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua profesi keuangan beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, direktorat ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan akuntabilitas sektor keuangan, sehingga mendukung kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

 

 

Langkah Strategis Menuju Stabilitas Ekonomi

 

Pembentukan direktorat baru ini sejalan dengan visi besar Sri Mulyani dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan di Indonesia. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap profesi keuangan, diharapkan terjadi peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di sektor ini.

 

 

Baca juga: Implementasi PMK 131/2024: Tarif Baru PPN untuk Barang Mewah di 2025

 

 

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, termasuk perlunya kerja sama internasional yang lebih erat dalam sektor keuangan.

 

 

Respons Publik dan Harapan ke Depan

 

Langkah ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Para profesional di bidang keuangan menyambut positif kebijakan ini karena dianggap dapat memperkuat integritas dan kredibilitas profesi mereka. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya implementasi yang efektif agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.

 

Ke depan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diharapkan mampu menghadirkan solusi inovatif untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News