Sri Mulyani Tegaskan Ditjen Pajak Masih di Bawah Kemenkeu

Desakan pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan terpatahkan sudah. Hal ini menyusul penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Menteri Keuangan di periode kedua pemerintahan Jokowi itu menyatakan dalam waktu dekat tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kemenkeu. Termasuk, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.

“Tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kemenkeu, termasuk itu (Ditjen Pajak),” kata Sri Mulyani dikutip Tempo, Kamis 24 Oktober 2019.

Baca: Seleksi Calon Dirjen Pajak Baru jadi Tugas Pertama Sri Mulyani

Untuk pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, pemerintah perlu melakukan perubahan atas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Nomor 28 Tahun 2007. Hingga kini, rencana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan oleh anggota DPR.

Penegasan Sri Mulyani itu seakan menjadi jawaban atas spekulasi pemisahan Ditjen Pajak. Mengingat, ada beberapa perubahan nomenklatur di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membenarkan adanya perubahan nomenklatur pada beberapa kementerian/lembaga. Tetapi, bukan di Kemenkeu. 

Misalnya, perubahan nomenklatur di Kementerian Koordinator Kemaritiman yang saat ini juga turut bertanggung jawab atas investasi. Lalu, Kementerian Pariwisata yang merangkap tanggung jawab untuk ekonomi kreatif.

Cari Dirjen Pajak

Sementara itu, masa tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan akan berakhir pada 31 Oktober 2019, menyusul dirinya telah memasuki usia pensiun pada 20 Oktober lalu.

Untuk itu, Menteri Keuangan harus segera mencari kandidat Dirjen Pajak baru. Merujuk pada masa purna Robert, berarti Menkeu hanya tinggal punya waktu satu pekan ke depan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, pemilihan Dirjen Pajak melalui beberapa tahap dengan waktu yang tidak ditentukan. 

Proses pertama adalah seleksi beberapa nama oleh Menteri Keuangan untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nama-nama tersebut harus melalui tahap pengujian oleh tim penilaian akhir. Yang lolos uji akan diumumkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

“Pemilihan pejabat eselon satu berdasarkan atas usulan Menteri. Usulan tersebut kemudian pengujian oleh tim penilai akhir dimana Presiden sebagai ketua, wakil ketua yaitu Wakil Presiden dan sekretarisnyanya Menteri Sekretaris Kabinet,” ujarnya.