Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia menyampaikan pendapatan atas pajak kripto hingga akhir bulan September mencapai Rp159,12 milyar. Pencapaian tersebut berasal dari pungutan atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemungutan atas pajak aset kripto mulai diterapkan sejak awal Mei 2022. Dalam jangka waktu yang sedikit, perolehan atas transaksi hingga keuntungan tersebut bisa mencapai setinggi ini. Adapun, rincian dari pendapatan atas pajak aset kripto dalam setiap bulannya, berikut rinciannya:
- Pada Juni 2022, dimana masih dalam waktu satu bulan setelah berlakunya pemungutan pajak tersebut. Namun, pemerintah berhasil memperoleh pajak atas aset kripto sebesar Rp 48 milyar
- Pajak Juli 2022, dalam waktu dua bulan pemerintah memperoleh pajak atas aset kripto menjadi Rp 80,9 milyar
- Pada Agustus 2022, penerimaan pajak aset kripto telah kembali meningkat, dimana mencapai Rp 126,75 miliar atau bisa dikatakan hampir tiga kali lipat peningkatannya dari nilai terkumpul pada bulan Juni 2022
- Pada September 2022, total perolehan pemerintah atas pajak kripto tembus mencapai Rp 159,12 milyar, yang mana sumber penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga OECD Kembangkan Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto
Pengenaan pajak atas aset kripto terlah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Penerapan pajak tersebut dilakukan karena Pemerintah melihat terdapat nilai yang cukup memungkinkan dalam aset kripto yang hingga saat ini semakin berkembang luas dan berpotensi menjadi komoditas perdagangan, sehingga pemerintah menyatakan bahwa kripto layak menjadi objek pajak.
Pada peraturan tersebut, pengenaan PPN akan berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam wilayah pabean ataupun kepada pembeli aset kripto di dalam wilayah pabean. Dalam hal ini, Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN atas transaksi kripto terhadap barang dan/atau jasa lainnya, seperti pembelian NFT (non fungible tokens).
Baca juga Nilai Transaksi Kripto Anjlok Hingga 56,35 Persen, Apa Alasannya?
Terkait hal itu, PMSE atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik akan turut berperan serta dalam memungut, menyetor, hingga melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. Seperti yang kita ketahui PMSE merupakan sebuah pihak penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan dalam memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan e-wallet atau dompet elektronik.







