Sri Mulyani Pesimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Bisa Tercapai, Mengapa?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memproyeksikan bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024 tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut perkiraan Sri Mulyani, penerimaan pajak akan mencapai Rp1,921,9 triliun, yang hanya 96,6% dari target APBN. Hal ini menunjukkan adanya shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp66,9 triliun.

 

Penyebab Tidak Tercapainya Target Pajak

 

Proyeksi Sri Mulyani bukan tanpa alasan, Menkeu yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan bahwa meskipun penerimaan pajak diperkirakan tumbuh tipis sebesar 2,9%, masih terdapat tekanan besar dari beberapa komoditas yang mempengaruhi perekonomian nasional. Dalam Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 yang disampaikan di gedung DPR RI pada Senin (8/7), Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun penerimaan pajak tidak mencapai target, perekonomian nasional tetap relatif terjaga.

 

Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak di Semester II-2024

 

Untuk sisa enam bulan di tahun 2024, Sri Mulyani optimis bahwa pemerintah dapat menghimpun setoran pajak mencapai Rp 1,028,1 triliun, yang diperkirakan tumbuh 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak di semester II-2024, pemerintah berencana meningkatkan kegiatan pengawasan dan kepatuhan bagi wajib pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pengawasan dan kepatuhan UU HPP akan ditingkatkan, dan penerimaan pada semester II diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan semester I.

 

Dampak Ekonomi Nasional dan Kebijakan Perpajakan

 

Penerimaan pajak hingga akhir tahun sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional serta efektivitas implementasi kebijakan dan pengawasan kepatuhan. Hingga Juni 2024, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp893,8 triliun atau 44,9% dari target APBN 2024. Angka ini terkoreksi 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp970,2 triliun.

 

Baca juga: Penerimaan Pajak Turun Hingga Mei 2024, Bagaimana Proyeksi Akhir Tahun?

 

Penurunan Penerimaan PPh Badan

 

Selain tekanan besar dari beberapa komoditas andalan, penurunan penerimaan pajak terutama juga disebabkan oleh penurunan PPh Badan akibat turunnya profitabilitas perusahaan pada tahun sebelumnya. Adapun penurunan profitabilitas ini menurut Sri Mulyani dipicu oleh moderasi harga komoditas pada tahun 2023. Selain itu, kenaikan restitusi juga berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak. Ia menegaskan bahwa meskipun perusahaan masih profitable, keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya, sehingga pembayaran pajak Badan juga mengalami penurunan.

 

Penjelasan Mendalam Mengenai Penyebab Penurunan Pajak

 

Penurunan PPh Badan, terutama bagi perusahaan berbasis komoditas, mengalami penurunan profitabilitas yang tajam. Meskipun perusahaan masih mencatatkan keuntungan, keuntungan tersebut tidak sebesar tahun sebelumnya karena harga komoditas mengalami koreksi yang dalam. Hal ini berdampak pada penurunan pembayaran pajak Badan. Sri Mulyani menekankan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak mengalami kerugian, namun penurunan keuntungan menyebabkan penurunan pembayaran pajak.

 

Kebijakan dan Langkah Strategis Pemerintah

 

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak dengan menerapkan berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan kegiatan pengawasan di lapangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan. Pemerintah juga akan fokus pada edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

 

Potensi Peningkatan Penerimaan Pajak

 

Meskipun terdapat tantangan, pemerintah melihat adanya potensi peningkatan penerimaan pajak dari sektor lain yang belum optimal. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerapan teknologi informasi dalam sistem perpajakan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News