Penerimaan Pajak Turun Hingga Mei 2024, Bagaimana Proyeksi Akhir Tahun?

Pada periode Januari hingga Mei 2024 terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak mencapai Rp760,4 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 8,4% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp830,5 triliun. Meskipun terjadi penurunan, ada tanda-tanda perbaikan dalam penerimaan pajak pada Mei 2024 dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Adakah potensi pemulihan di semester 2 2024?

 

Perkiraan Pemulihan hingga Akhir Tahun

 

Mengutip Kontan, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebutkan bahwa penerimaan pajak pada Mei 2024 mengalami sedikit perbaikan. Penurunan penerimaan yang awalnya sebesar 9,3% pada April 2024, berkurang menjadi 8,4% pada Mei 2024. Meskipun demikian, Fajry optimis bahwa penerimaan pajak akan terus membaik hingga akhir tahun 2024. Namun, ia juga realistis dalam menyatakan bahwa mencapai target penerimaan pajak tahun ini akan sangat sulit.

 

Fajry menambahkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan yang signifikan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, langkah-langkah tersebut menghadapi tantangan politik yang besar, terutama mengingat tahun ini sudah memasuki pertengahan. Hal ini menyebabkan efektivitas dari kebijakan tersebut menjadi dipertanyakan.

 

Upaya Intensifikasi Pajak DJP

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan intensifikasi dengan menyebarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Fajry berharap bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif dalam beberapa bulan ke depan.

 

Faktor Penyebab Penurunan Penerimaan Pajak

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak pada Mei 2024 disebabkan oleh melemahnya harga komoditas pada tahun 2023. Penurunan harga ini mempengaruhi kinerja perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Kinerja yang menurun ini tercermin dalam laporan keuangan tahun 2023 yang disampaikan pada April lalu, menyebabkan koreksi sebesar 8,4% dalam penerimaan pajak.

 

Baca juga: Hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,99 Triliun

 

Penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai

 

Selain penerimaan pajak, Sri Mulyani juga melaporkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Mei 2024 baru mencapai Rp251,4 triliun, turun 3,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp260 triliun. Realisasi PNBP dapat dikatakan setara dengan 51,1% dari target tahun ini.

 

Untuk sektor kepabeanan dan cukai, penerimaan mencapai Rp109,1 triliun, mengalami kontraksi sebesar 7,8% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 118,4 triliun. Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci jumlah realisasi penerimaan dari setiap jenis pajak secara spesifik.

 

Langkah Strategis Meningkatkan Penerimaan Pajak

 

Melihat penurunan ini, pemerintah diharapkan untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat mendorong penerimaan pajak lebih efektif. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain adalah memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak, dan memperkuat penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas juga perlu dipertimbangkan untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak di masa depan.

 

Meskipun terdapat banyak tantangan, ada harapan bahwa penerimaan pajak akan membaik seiring dengan pemulihan ekonomi global dan domestik. Pemerintah juga diharapkan terus mengimplementasikan kebijakan yang proaktif untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak dapat tercapai, atau setidaknya mendekati target yang telah ditetapkan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News