Sri Mulyani Perlu Atur Output dan Outcome Belanja APBN

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 berarti memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan standarisasi output dan outcome belanja negara.

Output dan outcome tersebut harus diatur dengan kriteria yang jelas untuk menciptakan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Akan tetapi, penetapan ini akan dilakukan secara bertahap. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022.

Lebih lanjut, standarisasi output dan outcome belanja negara diharapkan mampu meningkatkan efektivitas APBN dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, perumahan, dan bantuan dari pemerintah.

Baca juga APBN September Selamat Berkat Komoditas

Standarisasi output dan outcome belanja yang diatur oleh Kementerian Keuangan nantinya akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam merancang perincian APBN. Merujuk pada Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, perincian APBN harus meliputi detail program, kegiatan, perincian jenis belanja, klasifikasi perincian output, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan earmarking belanja guna menghadapi ancaman ekonomi dan instabilitas keuangan.

Perincian APBN tahun 2023 nantinya harus dimasukkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah harus ditetapkan oleh pemerintah selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2022. Perlu diketahui juga, total belanja negara yang ditargetkan pada tahun depan yakni mencapai Rp 3.061,1 triliun dengan belanja pemerintah pusat senilai Rp 2.246,4 triliun. Belanja pemerintah pusat pada tahun depan terdiri atas belanja kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp 1.000,84 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp 1.245,61 triliun.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Defisit APBN 2022 Bisa Di Bawah 3,9% PDB

Adapun, yang termasuk dalam belanja non-K/L pada tahun depan yakni subsidi energi senilai Rp 211,97 triliun yang meliputi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg senilai Rp 139,39 triliun, serta subsidi listrik senilai Rp 72,57 triliun.

Selain subsidi, ada juga anggaran kompensasi senilai Rp 126 triliun. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah pada tahun depan untuk menahan harga BBM dan listrik mencapai Rp 338 triliun.