Sri Mulyani Bebaskan Pajak Khusus Bagi Kriteria Ini

Kabar menggembirakan datang bagi pelaku UMKM. Sejak 1 April 2022, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pembebasan PPh Final 0,5% bagi UMKM. Kebijakan ini sebagai bentuk implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM untuk terus berkembang.

Aturan tax exemption ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2a) yang mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun.

Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!

Melihat besarnya kontribusi tersebut, maka pemerintah merasa perlu untuk memberikan keringanan pajak agar UMKM dapat bertumbuh dan berkembang lebih besar ke depannya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan persyaratan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memilih menggunakan skema PP 23 untuk berhak atas batas peredaran bruto yang tidak dikenakan PPh tersebut di setiap tahunnya.

Neilmaldrin Noor memberikan contoh atas 2 (dua) kondisi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Pertama, jika Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM memilih menggunakan skema PP 23 dalam menjalankan kewajiban perpajakannya memiliki jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun pajak sebesar Rp 450 juta, maka Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto tersebut belum melebihi Rp 500 juta setahun.

Baca juga Diplomat Asing Sewa Ruangan atau Hotel, Apakah Kena Pajak?

Kedua, jika Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM memilih menggunakan skema PP 23 dalam menjalankan kewajiban perpajakannya memiliki peredaran bruto dalam 1 tahun pajak, maka Wajib Pajak harus memahami perhitungan jumlah peredaran bruto di bulan ke-5, ke-6, dan ke-7.

Misalnya, jika jumlah peredaran bruto sampai dengan bulan ke-5 sebesar Rp 490 juta, bulan ke-6 sebesar Rp 540 juta, dan bulan ke-7 sebesar Rp 570 juta. Maka pengenaan PPh Final bagi UMKM dihitung sebagai berikut:

1.  Pada bulan ke-1 sampai dengan ke-5, Wajib Pajak tersebut tidak dikenakan PPh Final 0,5% karena jumlah peredaran brutonya belum melebihi Rp 500 juta.

2.  Pada bulan ke-6, Wajib Pajak dikenakan PPh Final 0,5% dengan perhitungan:

= 0,5% × (Rp 540 juta – Rp 500 juta)

= 0,5% × Rp 40 juta

= Rp 200.000

3.  Pada bulan ke-7, Wajib Pajak dikenakan PPh Final 0,5% dengan perhitungan:

= 0,5% × (Rp 570 juta – Rp 540 juta)

= 0,5% × Rp 30 juta

= Rp 150.000