Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN, menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024, terungkap bahwa penerimaan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara ASEAN dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Padahal, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajaknya demi membiayai program prioritas dan memperkuat stabilitas ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, reformasi pajak yang komprehensif dan kebijakan fiskal yang sehat menjadi kunci utama.
Kondisi Pajak Indonesia: Tantangan
Secara historis, tingkat pajak di Indonesia tergolong rendah, sehingga membatasi kemampuan pemerintah untuk mendanai program-program utama. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia adalah salah satu yang terendah di ASEAN, bahkan lebih rendah dibandingkan beberapa negara di Asia Pasifik dan OECD.
Tantangan seperti rendahnya tingkat kepatuhan pajak, dominasi sektor informal, dan struktur pajak yang belum optimal menjadi hambatan utama Indonesia dalam meningkatkan penerimaan pajak. Kemudian, sebagian besar penerimaan pajak di Indonesia berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum terlalu kontribusi signifikan terhadap PDB. Kontribusi kedua jenis pajak ini masih berada di bawah rata-rata internasional.
Reformasi Pajak Melalui UU HPP
Meski demikian, Indonesia terus berupaya untuk terus memperbaiki tantangan penerimaan pajak ini. Salah satunya dengan menerbitkan UU No. 7 Tahun 2021 atau yang dikenal dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai tonggak penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Beberapa kebijakan utama yang diterapkan meliputi:
- Peningkatan tarif PPh badan dari 20% menjadi 22%.
- Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% di tahun 2022 dan rencana kenaikan menjadi 12% di tahun 2025.
- Golongan baru PPh OP sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
- Cukai rokok dan rokok elektrik dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan dan mengatasi masalah kesehatan.
- Munculnya Pajak Karbon melalui bursa karbon
- Tarif PPh atas omzet usaha kecil diturunkan menjadi 0,5%
- Pajak hiburan seperti bar, restoran, diskotek naik
- Tunjangan natura untuk karyawan dengan mengurangi jenis tunjangan yang dikecualikan.
Baca Juga: Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024: Rekomendasi dan Arah Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi OECD dalam Meningkatkan Rasio Pajak terhadap PDB
Meskipun Indonesia telah mereformasi aturan pajaknya melalui UU HPP, tetapi masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB. Berikut adalah rekomendasi dan strategi dari OECD dalam laporan OECD Economic Survey: Indonesia 2024 yang dapat digunakan untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia:
Reformasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
- Masalah: PTKP sebesar Rp54 juta per tahun setara dengan 65% dari PDB per kapita, terlalu tinggi dibandingkan rata-rata ASEAN. Akibatnya, sebagian besar kelas menengah tidak terkena pajak.
- Solusi: Menurunkan PTKP dan membekukan lapisan pajak pertama agar ambang batasnya menurun secara riil. Ambang batas golongan pajak tinggi juga perlu diturunkan untuk menarik lebih banyak wajib pajak.
Optimalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Masalah: Ambang batas omzet Rp4,8 miliar untuk PPN jauh lebih tinggi dibandingkan negara seperti Thailand dan Filipina.
- Solusi: Menurunkan ambang batas omzet dan memperluas cakupan sektor yang dikenakan PPN, termasuk mengurangi jumlah sektor yang saat ini bebas PPN.
Peningkatan Pajak Barang dan Cukai
- Masalah: Penerimaan cukai di Indonesia masih rendah. Selain itu, subsidi BBM menciptakan beban fiskal besar.
- Solusi:
- Menaikkan cukai rokok secara bertahap untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi prevalensi merokok.
- Menaikkan cukai BBM dan mengurangi subsidi BBM
- Mengubah skema pajak mobil dari awalnya pajak pembelian menjadi pajak atas kepemilikan mobil untuk mengurangi pelaporan tidak lengkap.
Reformasi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
- Masalah: Tarif PPh Badan sebesar 22% sesuai rata-rata internasional yang sekitar 21%, namun basis pajak masih sempit karena banyak insentif pajak yang kurang efektif.
- Solusi: Memperluas basis pajak dengan mempersempit rezim tarif presumtif bagi usaha kecil dan meninjau ulang insentif pajak agar lebih efisien.
Optimalisasi Pajak Properti
- Masalah: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya 0,3% dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata ASEAN.
- Solusi:
- Meningkatkan nilai appraisal atau penaksiran nilai properti hingga mendekati harga pasar.
- Menggunakan teknologi kadaster terpusat untuk mendukung penilaian properti secara akurat.
- Memperkenalkan pajak warisan sebagai potensi sumber pendapatan baru.
Program Jaminan Sosial
- Masalah: Kontribusi perusahaan kecil memberikan kontribusi sosial yang lebih rendah dan sektor informal tidak tercakup.
- Solusi:
- Meningkatkan kontribusi sosial dari perusahaan kecil dan sektor informal.
- Memberikan edukasi kepada pekerja untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat perlindungan sosial.
Faktor Kunci untuk Meningkatkan Administrasi Perpajakan
Selain rekomendasi tersebut, OECD juga memberikan faktor kunci tentang bagaimana negara lain meningkatkan administrasi perpajakan. Menurut laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024, digitalisasi memainkan peran kunci dalam meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Hal ini ditunjukkan oleh pengalaman negara-negara internasional yang memperlihatkan bahwa digitalisasi adalah elemen utama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Beberapa langkah strategis yang dapat diadopsi oleh Indonesia meliputi:
- Pemanfaatan Digitalisasi Secara Maksimal
Digitalisasi menjadi pilar utama dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Untuk mencapai hasil optimal, diperlukan infrastruktur konektivitas yang memadai dan personel perpajakan yang terampil dan beradaptasi dengan teknologi.
- Penguatan Manajemen Risiko Kepatuhan
Dengan menciptakan profil risiko otomatis, otoritas pajak dapat mengidentifikasi wajib pajak berisiko tinggi dan mengarahkan sumber daya dengan lebih efektif. Ini membantu mencegah penghindaran pajak secara sistematis.
- Penggunaan Sistem Komputer untuk Mengolah Data Pihak Ketiga
Teknologi dapat membantu pengolahan data dari pihak ketiga secara otomatis. Misalnya, melalui penerapan prefiling returns, di mana sebagian data pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) sudah terisi berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber eksternal.
- Personel yang Berkualifikasi dengan Sistem Insentif
Sumber daya manusia yang berkualitas, dilengkapi dengan pelatihan dan sistem insentif, menjadi aset penting bagi otoritas pajak.









