Error “DJP-SIGN-MASTER: Incorrect Signer Passphrase” kerap muncul saat wajib pajak melakukan upload faktur pajak di Coretax, khususnya ketika menggunakan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
DJP menjelaskan bahwa kendala ini umumnya terjadi karena masalah pada kode otorisasi, baik dari sisi status maupun kebutuhan pembaruan data autentikasi. Untuk itu, wajib pajak perlu melakukan pengecekan dan langkah penanganan yang tepat.
Cek Status Kode Otorisasi di Coretax
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, wajib pajak disarankan untuk memastikan status kode otorisasi yang digunakan.
Langkah-langkah pengecekan:
- Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal
- Klik tab Digital Certificate
- Lihat status kepemilikan kode otorisasi
Jika status “Invalid”, lakukan ini:
- Klik tombol Periksa Status pada kolom Aksi
- Jika muncul notifikasi sukses, klik Menghasilkan
- Jika belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi
Status yang sudah berubah menjadi “Valid” menandakan kode otorisasi dapat kembali digunakan untuk tanda tangan elektronik.
Solusi jika Status Sudah Valid tapi Masih Error
Dalam beberapa kasus, error tetap muncul meskipun status kode otorisasi sudah valid. Kondisi ini biasanya mengharuskan wajib pajak untuk membuat ulang kode otorisasi.
Cara membuat ulang kode otorisasi:
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Scroll ke bagian bawah halaman
- Pilih jenis sertifikat digital: Kode Otorisasi DJP
- Buat passphrase baru sesuai ketentuan
- Centang pernyataan yang tersedia
- Klik Simpan
Langkah ini bertujuan untuk menyegarkan sistem autentikasi agar proses penandatanganan dokumen dapat berjalan normal.
Baca Juga: 3 Metode Penerbitan Faktur Pajak untuk PKP dalam Integrasi Sistem Faktur DJP
Ketentuan Pembuatan Kode Otorisasi DJP
Kode otorisasi DJP berbentuk passphrase yang digunakan sebagai alat verifikasi dalam tanda tangan elektronik.
Kriteria kode otorisasi:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf kecil
- Mengandung huruf kapital
- Mengandung angka
- Mengandung karakter khusus
Selain kode otorisasi, wajib pajak juga dapat menggunakan sertifikat elektronik sebagai alternatif untuk menandatangani dokumen.
Peran Penting Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik menjadi komponen wajib dalam berbagai dokumen perpajakan di Coretax, termasuk faktur pajak dan SPT.
Poin penting yang perlu diperhatikan:
- Dokumen tidak dapat diproses tanpa tanda tangan elektronik
- Wajib pajak harus memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang aktif
- Pastikan tidak ada kendala pada data autentikasi sebelum upload dokumen
Ketentuan Khusus untuk Wajib Pajak Badan
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan instansi pemerintah memiliki mekanisme tersendiri dalam penandatanganan dokumen.
Ketentuannya:
- Tidak menggunakan kode otorisasi atas nama badan
- Penandatanganan dilakukan oleh kuasa atau wakil yang ditunjuk
- Menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik milik kuasa/wakil tersebut
Dengan memahami langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat mengatasi error Incorrect Signer Passphrase dengan lebih cepat dan memastikan proses upload faktur pajak di Coretax tetap berjalan lancar.
Baca Juga: Ada Update pada Menu Faktur Pajak Coretax, Cek di Sini!
FAQ Seputar Error “Incorrect Signer Passphrase” di Coretax
1. Apa penyebab munculnya error “Incorrect Signer Passphrase”?
Error ini biasanya terjadi karena kode otorisasi DJP tidak valid, belum diperbarui, atau passphrase yang digunakan tidak sesuai dengan data di sistem.
2. Bagaimana cara mengecek status kode otorisasi di Coretax?
Wajib pajak dapat mengeceknya melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu melihat status pada kode otorisasi.
3. Apa yang harus dilakukan jika status kode otorisasi “Invalid”?
Klik tombol Periksa Status, lalu pilih Menghasilkan jika berhasil. Jika belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi hingga status menjadi valid.
4. Kenapa error masih muncul meskipun status sudah valid?
Hal ini bisa terjadi karena sistem autentikasi perlu diperbarui. Solusinya adalah membuat ulang kode otorisasi (passphrase) melalui menu permintaan sertifikat elektronik.
5. Apakah kode otorisasi wajib dimiliki untuk upload faktur pajak?
Ya, kode otorisasi atau sertifikat elektronik diperlukan untuk melakukan tanda tangan elektronik. Tanpa itu, faktur pajak tidak dapat diproses di Coretax.







