Skema Family Office ala Luhut, Ada Insentif Pajak 0% di Awal

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan optimistis family office efektif menarik investasi asing ke Indonesia. Ia menilai, skema ini mampu menampung dana individu dan lembaga global tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Itu sebabnya saya usulkan, buatlah family office. Ini tidak ada urusannya dengan APBN,” ujar Luhut, dikutip Jumat (17/10/2025). 

Ada Insentif Pajak 0% di Tahap Awal 

Luhut menjelaskan, konsep family office akan memberikan kemudahan bagi investor untuk menempatkan dananya di Indonesia. Salah satu daya tarik utamanya adalah insentif pajak 0% (zero tax) pada tahap awal penempatan dana. 

Namun, setelah dana tersebut benar-benar diinvestasikan ke berbagai proyek di dalam negeri, barulah pajak akan diberlakukan.  

“Urusannya bagaimana supaya orang-orang kita atau asing itu mau taruh uangnya di Indonesia. Nanti dengan zero tax, dan setelah di dalam negeri baru kena pajak karena diinvestasikan di berbagai proyek,” jelas Luhut. 

Ia mengeklaim bahwa banyak investor asing sebenarnya tertarik menanamkan modal di Indonesia karena peluang proyeknya besar, asalkan ada kepastian hukum dan tata kelola yang baik. 

“Banyak yang mau investasi, asal ada kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujarnya. 

Untuk itu, pemerintah tengah mengkaji penerapan prinsip common law yang dianggap lebih sesuai dengan standar global, guna memberikan jaminan hukum yang kredibel bagi para investor. 

“Tapi kita harus menciptakan kepastian. Mereka minta common law,” tegasnya. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bali sebagai Kota Keuangan, Berpotensi Jadi Tax Haven?

Apa Itu Family Office? 

Family office merupakan lembaga atau perusahaan bisnis yang mengelola keuangan keluarga konglomerat atau individu terkaya. Di Indonesia, gagasan pembentukannya muncul pada 2024 dan mulai dijalankan sejak Februari 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memperbesar arus investasi masuk ke dalam negeri. 

Konglomerat yang dapat menggunakan layanan Family Office umumnya memiliki kekayaan minimal US$ 10 juta atau sekitar Rp166 miliar, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Cara kerja Family Office berfokus pada pengelolaan dana jangka panjang dengan menyediakan berbagai layanan, seperti: 

  • manajemen investasi, 
  • perencanaan pajak, 
  • tata kelola kekayaan, 
  • hingga perencanaan warisan antar generasi. 

Berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, Family Office tidak hanya mengelola aset, tetapi juga merancang strategi investasi agar kekayaan konglomerat dapat terjaga lintas generasi. 

Selain itu, layanan family office bisa sangat beragam dan menyesuaikan kebutuhan klien, mulai dari perencanaan anggaran, pengelolaan staf rumah tangga, manajemen penggajian, hingga layanan hukum dan akuntansi.  

Karena itu, lembaga ini membutuhkan tenaga ahli di berbagai bidang seperti keuangan, hukum, perpajakan, dan investasi. 

Jenis Family Office 

Secara umum, terdapat dua jenis family office

  • Single-Family Office (SFO) – mengelola kekayaan satu keluarga konglomerat saja. 
  • Multi-Family Office (MFO) – mengelola kekayaan dari lebih dari satu keluarga. 

Baca Juga: Strategi Pajak untuk Family Office di Indonesia: Peluang dan Tantangan

Tujuan dan Manfaat Family Office di Indonesia 

Pembentukan Family Office di Indonesia memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain: 

  • Menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia dengan proyeksi dana hingga USD500 miliar dalam beberapa tahun ke depan. 
  • Membuka lapangan kerja baru. 
  • Meningkatkan stabilitas pasar keuangan melalui manajemen risiko yang baik. 

Adapun manfaat yang diharapkan, antara lain meningkatnya peredaran modal, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), serta kemajuan industri jasa keuangan nasional. Selain itu, reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi global diharapkan semakin kuat. 

Risiko yang Perlu Diwaspadai 

Meski menawarkan banyak manfaat, Family Office juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Tingkat kerahasiaan tinggi serta keterlibatan lintas yurisdiksi berpotensi membuka peluang praktik pencucian uang (money laundering). Pola kepemilikan yang kompleks juga bisa disalahgunakan untuk menutupi identitas asli pemilik dana. 

Karena itu, pengawasan dan regulasi yang ketat menjadi hal penting agar Family Office di Indonesia berjalan transparan dan akuntabel. 

Sudah Diterapkan di Banyak Negara 

Model Family Office bukan hal baru di dunia. Singapura saat ini memiliki sekitar 1.500 perusahaan Family Office, sementara Hong Kong memiliki 1.400 perusahaan. Skema serupa juga telah dijalankan di Amerika Serikat, Swiss, Inggris, Abu Dhabi, China, Dubai, dan Australia. 

Beberapa Family Office terbesar di dunia antara lain Walton Enterprises LLC, Cascade Investment, Bezos Expeditions, Pontegadea Inversiones, dan Waycrosse Inc. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News