Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga tiap bulan sebagai dasar perhitungan sanksi administarsi berupa bunga dan imbalan bunga untuk periode 1 Oktober hingga 31 Oktober 2023.
Tarif sanksi administratif pajak adalah dasar penghitungan sanksi administrative berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu dalam satu bulan. Tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan.
Aturan ini telah diundangkan menjadi Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KM.10 Tahun 2023 dan telah disahkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan yang mewakili Menteri Keuangan, Andin Hadiyanto.
Tujuan dikenakannya sanksi administrasi adalah untuk meningkatkan ketaatan terhadap hukum dan peraturan administratif serta mendorong kepatuhan terhadap prosedur yang sudah ditetapkan. Sanksi administratif pajak biasanya diterapkan jika seseorang atau entitas melanggar kewajiban perpajakan, seperti tidak membayar pajak tepat waktu, tidak melaporkan pendapatan dengan benar, atau melakukan pelanggaran lain terkait peraturan pajak.
Baca juga: Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak Tidak Taat
Tarif ini dapat bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat keparahan pelanggaran, jumlah pajak yang belum dibayarkan, dan faktor-faktor lainnya. Berikut adalah penetapan tarif sanksi administratif sesuai aturan KMK No. 49/KM.10 Tahun 2023.
|
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang |
Tarf Bunga per Bulan |
|
1 |
|
0,55% |
|
2 |
|
0,97% |
|
3 |
|
1,38% |
|
4 |
|
1,80% |
|
5 |
|
2,22% |
Baca juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Bulan Agustus 2023
Sementara, untuk tarif imbalan bunga yang ditetapkan sebagai berikut.
|
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang |
Tarif bunga per Bulan |
|
1 |
|
0,55% |
Adapun, besaran tarif bunga per bulan ini akan berbeda-beda setiap bulannya, karena hasil perhitungan bunga per bulan yang mengacu pada formula suku bunga yang telah ditetapkan Menteri Keuangan yang ditambah dengan uplift factor dari tiap pasal dan dibagi 12.









