Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kita dalam menunjang rencana belanja negara. Rencana belanja negara tersebut akan berwujud dalam pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, dan semua itu kembali lagi untuk kesejahteraan kita sebagai masyarakat. Guna untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, pemerintah membuat sekelompok peraturan yang khusus membahas terkait dengan sanksi administratif perpajakan. Kita, sebagai Wajib Pajak yang baik, haruslah melakukan kewajiban kita untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan secara tertib. Negara akan memberikan sanksi pajak untuk Wajib Pajak bagi mereka yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terlambat ataupun tidak membayar pajak. Sanksi pajak di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007. Kita akan membahas khususnya sanksi administratif.
Sanksi administratif merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan.
Sanksi pajak berupa denda
Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Untuk besaran dendanya berbeda-beda, tergantung dengan peraturan UU yang berlaku. Contohnya, Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan denda dengan nominal sebesar Rp 500.000. Pada saat Wajib Pajak telat melaporkan SPT Masa PPh, maka mereka akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan.
Sanksi pajak berupa bunga
Sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak. Besaran bunga /bulan yang diberikan pun sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi bunga ini didasarkan atas UU KUP Pasal 9 ayat 2 (a) dan 2 (b).
Pasal 9 ayat 2 (a) membahas mengenai besaran denda yang dikenakan ke pihak wajib pajak yang membayarkan lewat dari jatuh tempo. Besaran bunganya 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak.
Pasal 9 ayat 2 (b) membahas mengenai denda sebesar 2% per bulan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT.
Denda ini dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.
Sanksi pajak berupa kenaikan
Sanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.
Pihak wajib pajak yang ketahuan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan jumlah nilai pajak yang harusnya dibayarkan. Besarannya adalah 50% dari pajak yang dikurangi tersebut.
Contohnya, seharusnya kita membayarkan pajak sebesar Rp 10.000.000. Tetapi kita melakukan pemalsuan data dan mengubah perincian mengenai pendapatan dan akhirnya kita hanya membayar pajak sebesar Rp 8.000.000. Artinya kita menggelapkan Rp 2.000.000, artinya kita harus membayarnya 2 kali lipat menjadi Rp 4.000.000
Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, marilah kita menjalankan kewajiban kita sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Daripada kita harus mengeluarkan biaya lebih karena dikenakan sanksi administratif.









