Industri konstruksi merupakan salah satu pilar penting pembangunan nasional. Sektor ini merupakan sektor strategis karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Selain perannya yang penting, sektor ini juga tidak bisa lepas dari kewajiban perpajakannya. Pajak final atas jasa konstruksi atau PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan jenis pajak yang dipungut atas penghasilan jasa konstruksi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengalami perubahan peraturan final PPh sehingga memerlukan pemahaman lebih dalam mengenai ketentuan yang berlaku. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia melakukan perubahan signifikan terhadap peraturan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan di sektor konstruksi. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022.
Dasar Hukum Perpajakan Jasa Kontruksi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2, dinyatakan bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. PP ini mengatur tentang pajak atas usaha jasa konstruksi.
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Mengenal Jasa Kontruksi
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2022, jasa konstruksi merupakan jasa konsultasi konstruksi dan/atau jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi dapat dilakukan melalui jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintregasi. Artinya, segala sesuatu mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan fisik suatu bangunan termasuk dalam lingkup pajak jasa konstruksi. Jasa konsultasi konstruksi mencakup seluruh atau sebagian pekerjaan yang berkaitan dengan evaluasi, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengelolaan konstruksi bangunan. Kemudian pekerjaan kontruksi meliputi kegiatan seperti pembangunan gedung, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan rekonstruksi.
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Kontruksi
Objek pajak dalam jasa konstruksi adalah nilai kontrak, yang merupakan besaran nominal jasa tersebut. Nilai kontrak ini akan dikenakan PPh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 5 Tahun 2008. Layanan jasa konstruksi meliputi kegiatan pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan.
- Jasa Perencanaan Konstruksi: Jasa yang diberikan oleh individu atau badan ahli profesional untuk membuat dokumen perencanaan bangunan fisik.
- Jasa Pengawasan Konstruksi: Jasa yang diberikan oleh individu atau badan ahli profesional untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari awal hingga selesai.
- Jasa Pelaksana Konstruksi: Jasa yang diberikan oleh individu atau badan ahli profesional untuk melaksanakan kegiatan konstruksi dan mewujudkan hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Baca juga: Apa Perbedaan Jasa Konstruksi Pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2)?
Subjek PPh atas Jasa Kontruksi
Kontraktor yang bertanggung jawab atas pelaksanaan konstruksi harus membayarkan PPh final jasa konstruksi. Kontraktor ini dapat berupa individu atau badan usaha yang diakui sebagai ahli profesional di bidang konstruksi. Pekerjaan konstruksi terintegrasi di mana perencanaan, pengadaan, dan pembangunan dilakukan secara terpadu.
Tarif PPh Final atas Jasa Kontruksi
Pemerintah menetapkan tarif PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022. Tarif ini berlaku selama tiga tahun untuk kontrak yang ditandatangani setelah tanggal pengundangan PP tersebut. Sebelumnya, PPh Final Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008, yang kemudian diubah dan diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu:
- Jasa konsultasi konstruksi umum
- Jasa konsultasi konstruksi spesialis
- Pekerjaan konstruksi umum
- Pekerjaan konstruksi spesialis
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi bervariasi berdasarkan kualifikasi dan sertifikat penyedia jasa, sesuai PP No 9 Tahun 2022. Berikut beberapa tarifnya:
- 1,75%: Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 4%: Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 2,65%: Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah atau besar atau spesialis.
- 2,65%: Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha.
- 4%: Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha.
- 3,5%: Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
- 6%: Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
Menghitung PPh Final atas Jasa Kontruksi
Perhitungan PPh final atas jasa kontruksi dapat dilakukan dengan mengalikan tarif pph final jasa kontruksi dengan nilai kontrak yang belum termasuk PPN, untuk lebih jelasnya berikut merupakan vontoh perhitungan PPh final atas jasa kontruksi.
Contoh:
PT X akan membangun kantor baru di Bandung dan memilih PT Y, untuk mengerjakannya. PT Y akan mengerjakan proyek konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak Rp3.000.000.000. Dengan tarif PPh final 2,65%
Perhitungan PPh Final Jasa Konstruksi:
PPh Final Jasa Konstruksi = Rp3.000.000.000 x 2,65% = Rp79.500.000
Sehingga, PT X harus menyetorkan PPh jasa konstruksi sebesar Rp79.500.000 ke kantor pajak.









